Vonis Rafael Alun

Tak Puas! KPK Ajukan Banding atas Vonis 14 Tahun Rafael Alun

KPK ajukan banding atas putusan 14 tahun penjara Rafael Alun Trisambodo. Terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Featured-Image
Sidang Vonis Rafael Alun di PN Jakpus Tipikor. Foto: apahabar/Andini

bakabar.com, JAKARTA - KPK ajukan banding atas putusan 14 tahun penjara Rafael Alun Trisambodo. Terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini
tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Kabag pemberitaan KPK Fikri Ali, Jumat (12/1).

Adapun Ali menerangkan fokus banding yang diajukan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU.

Baca Juga: Divonis 14 Tahun, Rafael Alun dan JPU KPK Kompak Pikir-pikir Dulu

Upaya ini juga menjadi salah satu pemulihan aset negara dan menimbulkan efek jera.

"kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," ujar Ali.

Sebelumnya Majelis Hakim Tipikor memutus vonis 14 tahun penjara Rafael pada Senin (8/1), di PN Jakarta Pusat Tipikor.

Lebih lanjut, eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pajak tersebut menerima gratifikasi tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.

Dirinya didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.

Dan periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Terdapat empat perusahaan yang memberikan gratifikasi yakni Pt Arme, Pt Cubes Consulting, Pt Cahaya Kalbar dan Pt Krina Bali International Cargo.

Baca Juga: Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner