bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Hari ini (16/5) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Baca Juga: KPK Cekal Sekda Kota Bandung agar Tak Kabur ke Luar Negeri!
Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RAT.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Ajukan JR ke MK Soal Masa Jabatan Pimpinan
“Penetapan tersangka RAT itu sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT,” ujar Ali.
Ali menerangkan, tersangka diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Baca Juga: KPK Belum Agendakan Pemeriksaan Bupati Hengky Kurniawan
“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” terangnya.