bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta perpanjang masa jabatan menjadi lima tahun.
“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).
Dalam UU KPK sebelumnya, syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Dalam hal ini Ghufron merasa dirugikan karena menghalangi langkah dirinya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK. Sebab ia diketahui lahir pada September 1974.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief!
Ghufron mengungkapkan alasannya meminta jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun. Dia menyebut, pada pasal 7 UUD 1945 masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Itu artinya, periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun.
“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak singkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi nya,” kata Ghufron.
Lantas ia membandingkan dengan 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komnas HAM, Bawaslu yang memiliki periodisasi kepemimpinan selama lima tahun.
Baca Juga: Ketua KPK Diperiksa Dewas Besok, Klarifikasi Soal Kebocoran Dokumen ESDM
“Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan,” tegas Ghufron.
Ghufron mengatakan, sudah mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi sejak Oktober 2022 lalu. Setelah melalui proses di MK berkas yang ia ajikan dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
“Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK,” tutupnya.