Kasus Korupsi

KPK Kembali Periksa Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief!

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi

Featured-Image
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri menyerahkan Andi Arief ke BNN untuk menjalani masa rehabilitasi setelah dinyatakan bebas pada Selasa (5/3) terkait kasus penggunaan narkotika. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

bakabar.com, JAKARTA -Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

KPK memanggil tiga orang saksi yang akan diperiksa penyidik dalam kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah.

"Hari ini (15/5) pemeriksaan saksi TPPU dan TPK terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka RHP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5).

Baca Juga: Dianggap Ada Perintangan Penyidikan Kasus Ricky Ham, KPK Ancam Pidana!

Sementara dua orang saksi lainnya yang akan diperiksa yaitu Uci dan Rajesh. Lalu ketiga orang saksi kini sedang menjalani pemeriksaan di KPK.

Ricky Pagawak ditangkap di rumah persembunyian, Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Ricky sebelumnya sempat jadi buron sejak Juli 2022 usai kabur ke Papua Nugini.

Jejak Ricky di Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. Ricky Pagawak diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui 'jalur tikus'.

Baca Juga: Pemberi Suap Ricky Ham Pagawak Dipidana 2 Tahun Penjara

KPK lalu menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner