Korupsi Wali Kota Bandung

KPK Cekal Sekda Kota Bandung agar Tak Kabur ke Luar Negeri!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna agar tak melarikan diri ke luar negeri terkait kasus yang menjerat

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan bahwa KPK akan memeriksa LHKPN Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna agar tak melarikan diri ke luar negeri terkait kasus yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. 

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada 1 orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Kabag Pemberitaan dan Monitoring KPK, Ali Fikri, Selasa (16/5).

Baca Juga: KPK Periksa 5 ASN Dishub Usut Korupsi Wali Kota Bandung

Ia menerangkan KPK masih mengumpulkan sejumlah petunjuk, bukti, hingga keterangan para saksi untuk melengkapi konstruksi perkara. 

"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," tambahnya. 

Untuk itu KPK menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham untuk mencekal Ema Sumarna. 

Baca Juga: Nyaris Rp1 Miliar, KPK Sita Enam Mata Uang dari Kasus Korupsi Wali Kota Bandung

"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap infastruktur Smart City Kota Bandung.

"Menahan saudara Yana Mulyana selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 April hingga 4 Maret 2023," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (16/4)  dini hari. 

Dari hasil pemeriksaan, tim KPK menahan 6 orang sebagai tersangka. Selain itu KPK menangkap 9 orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

Adapun keenam orang tersebut yakni YM selaku Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan, KR Sekretaris Pemkot Bandunh, BN Direktur PT SMA, AG Manager PT SMA, dan SS Direktur PT Cifo. 

Hasil penyelidikan, KPK menemukan kerugian negara hampir Rp2 miliar yang dilakukan Yana Cs.

Editor


Komentar
Banner
Banner