Korupsi Wali Kota Bandung

Nyaris Rp1 Miliar, KPK Sita Enam Mata Uang dari Kasus Korupsi Wali Kota Bandung

KPK Sita Enam Mata Uang dari Kasus Walikota Bandung

Featured-Image
KPK membeberkan barang bukti berupa enam mata uang dari kasus korupsi Walikota Bandung, Yana Mulyana. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam mata uang berbeda dari kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Keenam mata uang tersebut disita KPK sebagai barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan penerimaan suap dalam penyediaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City.

"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dollar singapura, dollar amerika, ringgit malaysia, yen, dan bath," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4).

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Yana Mulyana Cs Pakai Rompi Oranye

Selain itu, KPK juga mengamankan sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.

"Total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta," tegas Ghufron. 

Diketahui, Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Namun, dua tersangka di antaranya terpapar Covid-19.

Yana Cs akan ditahan selama 20 hari secara terpisah terhitung sejak Sabtu (15/4) hingga Kamis (4/5).

"Tersangka YM selaku Walikota Bandung dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih," tambah Ghufron. 

Baca Juga: Dua Istilah Ini Digunakan Yana Mulyana Cs Lakukan Transaksi Korupsi

Kemudian, tersangka DD selaku Kadishub Kota Bandung dan KR yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung ditahan di Rutan KPK Mako Puspomal.

Lalu, tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap akan ditempatkan di Rutan KPK Pomdam Jaya.

Para tersangka yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner