bakabar.com, JAKARTA - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap infastruktur Smart City kota Bandung.
"Menahan saudara Yana Mulyana selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 April hingga 4 Maret 2023," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu dini hari (16/4).
Ia diperiksa selama 24 jam di Gedung Merah Putih KPK sejak pertama kali tiba pukul 00.00, Sabtu (15/4) hingga pukul 00.00 WIB, Minggu (16/4).
Baca Juga: Pemkot Bandung Tunggu Titah Kemendagri untuk Pengganti Yana
Dari hasil pemeriksaan, tim KPK menahan 6 orang sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK menangkap 9 orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Adapun keenam orang tersebut yakni YM selaku Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan, KR Sekretaris Pemkot Bandunh, BN Direktur PT SMA, AG Manager PT SMA, dan SS Direktur PT Cifo.
Hasil penyelidikan, KPK menemukan kerugian negara hampir Rp2 miliar yang dilakukan Yana Cs.
Baca Juga: Dijadwalkan Lepas Pemudik, Yana Mulyana Malah Ditangkap KPK
Penahanan keenam orang tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyelidik.
"Sesuai kebutuhan tim penyidik, penahanan para tersangka kemungkinan dapat diperpanjang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.