Korupsi Wali Kota Bandung

Dua Istilah Ini Digunakan Yana Mulyana Cs Lakukan Transaksi Korupsi

Yana Mulyana Cs Gunakan 2 Istilah Dalam Transaksi Korupsi

Featured-Image
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK.Foto: Sindonews.

bakabar.com, JAKARTA - Tersangka tindak pidana korupsi Yana Mulyana Cs menggunakan dua istilah dalam melakukan transaksi suap terkait proyek Smart City di Kota Bandung.  Wali Kota Bandung itu menggunakan istilah khusus dalam melakukan aksinya tersebut. 

"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'every body happy', " ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu dini hari (16/4). 

Istilah tersebut dikatakan Ghufron sebagai istilah saat Yana dan Dadang telah menerima uang dari Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) yang menggarap proyek pengadaan jaringan internet di Bandung. 

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Yana Mulyana Cs Pakai Rompi Oranye

Lalu istilah yang kedua, digunakan Yana dkk usai menerima suap dari Sony dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro. 

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," tambah Ghufron. 

Sebagai bukti awal, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp924,6 juta. KPK juga menyita enam mata uang berbeda dari kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dollar singapura, dollar amerika, ringgit malaysia, yen, dan bath," papar Ghufron. 

Baca Juga: Dijadwalkan Lepas Pemudik, Yana Mulyana Malah Ditangkap KPK

Para tersangka yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner