Penggerebekan Maut

3 Polisi Pembunuh di Banjar Dituntut 3 Tahun, Keluarga Acung Tangan!

3 polisi terdakwa pembunuh Sarijan (60) di Tatah Pemangkih Banjar kena tuntut tiga tahun penjara. Sontak saja membuat berang keluarga. 

Featured-Image
Tiga polisi terdakwa pembunuhan Sarijan dituntut di bawah empat tahun penjara. Dok. apahabar.com

bakabar.com, MARTAPURA - 3 polisi terdakwa pembunuh Sarijan (60) di Tatah Pemangkih Banjar kena tuntut tiga tahun penjara. Sontak saja membuat berang keluarga. 

Sidang lanjutan kasus kematian Sarijan kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Rabu (4/10) sore. Adapun agenda sidang berupa pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Fakta Baru Penggerebekan Maut Sarijan di Pemangkih Banjar

Penyegar ingatan, kasus ini menyeret tiga terdakwa Andi Setiawan, M Marzuki, dan M Taufiq Sidiq. Semuanya anggota Satuan Resnarkoba Polres Banjar.

Dalam pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa juga dihadirkan di depan hakim. Terdiri dari Wita Widyaningsih sebagai ketua, serta hakim anggota Indra Kusuma Haryanto dan Gusti Risna Mariana.

Selanjutnya JPU membacakan isi tuntutan. Salah satunya menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah.

Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?

Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta terhadap kesalahannya atau kealpaannya, mereka didakwa menyebabkan orang lain mati sebagaimana diatur dalam Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kemudian kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun), dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," papar jaksa.

Ketika tuntutan selesai dibacakan dan ketua hakim akan menutup persidangan, Mesrawi ipar Sarijan tiba-tiba mengacungkan tangan.

Kakek Sarijan
Mesrawi (tengah), Keluarga korban kakek Sarijan. Foto: Dok.bakabar.com

Namun karena agenda persidangan hanya pembacaan tuntutan, permintaan  Mesrawi tak dikabulkan.

"Saya mewakili keluarga korban. Kami tidak menerima tuntutan 3,5 tahun itu," protes Mesrawi kepada wartawan.

Baca Juga: Polisi Pembunuh Kakek di Banjar Sempat Beri Belasan Juta

"Sidang tersebut tidak maksimal, karena hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Tidak ada keadilan untuk anak korban," sambung Mesrawi seraya menangis. 

Mesrawi juga mengungkit perihal perbedaan pasal yang dikenakan. Sebelumnya dalam penyidikan, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

"Kenapa pasal tersebut berubah dalam persidangan? Padahal dalam penyidikan, dikenakan Pasal 338 dan 351," pungkas Mesrawi.

Sarijan yang merupakan seorang target operasi narkoba, tewas dalam penggerebekan yang dilakukan 29 Desember 2021 di RT 03 Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur.

Dari enam polisi yang ikut dalam penggerebekan tersebut, tiga di antaranya menjadi terdakwa.

Editor


Komentar
Banner
Banner