Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjar resmi memvonis tiga polisi pembunuh kakek Sarijan (60). Sidang putusan selesai dibacakan sore tadi, Senin (16/10).
Hasil sidang putusan kasus penggerebekan maut di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur yang menewaskan Sarijan (60), sama sekali tidak diterima keluarga
3 polisi terdakwa pembunuh Sarijan (60) di Tatah Pemangkih Banjar kena tuntut tiga tahun penjara. Sontak saja membuat berang keluarga.
Tiga polisi terdakwa kasus kakek Sarijan (60) dalam penggrebekan maut Satres Narkoba Polres Banjar dituntut hukuman penjara 3,5 tahun. Keluarga Korban Protes.
Sederet fakta baru kasus penggerebekan maut Sarijan (60) di Pemangkih Kabupaten Banjar terus terungkap.
Sidang lanjutan kasus kematian Sarijan (60) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura dengan agenda pemanggilan sejumlah saksi, Kamis (3/8).
Saksi yang memberatkan terdakwa H Baderi Asri pada kasus dugaan surat palsu setara ijazah, di Pengadilan Negeri Martapura dinilai sangat lemah.
Kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Pambakal Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel. kejanggalan. menyeret guru Ponpes Darussalam Martapura. Pengadilan Negeri.
apahabar.com, MARTAPURA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memutuskan Camat Aluh-Aluh, Syaifullah Effendi terbukti telah malanggar…
apahabar.com, BANJAR – Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar kembali menggelar sidang kasus pembunuhan yang disertai mutilasi…