Peristiwa & Hukum

Vonis Ringan Hakim PN Martapura Untuk Tiga Polisi Terdakwa Kasus Kematian Sarijan

Hasil sidang putusan kasus penggerebekan maut di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur yang menewaskan Sarijan (60), sama sekali tidak diterima keluarga

Featured-Image
Tiga terdakwa kasus kematian Sarijan divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Martapura, Senin (16/10) sore. Foto: apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Hasil sidang putusan kasus penggerebekan maut di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur yang menewaskan Sarijan (60), sama sekali tidak diterima keluarga korban.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (16/10) sore, majelis hakim memvonis pidana penjara 1 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Andi Setiawan, M Marzuki, dan M Taufiq Sidiq. Semuanya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta karena kealfaannya menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," papar hakim ketua Ita Widyaningsih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," sambungnya.

Adapun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Diketahui ketiga terdakwa telah ditahan sejak 31 Agustus 2022.

Putusan yang diambil hakim ketua Ita Widyaningsih, Indra Kusuma Haryanto dan Gusti Risna Mariana sebagai hakim anggota, lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Kematian Sarijan Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes

Dalam putusan tersebut, hakim menggunakan pasal dakwaan alternatif berupa Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini juga dibacakan jaksa pentuntut umum dalam sidang dakwaan.

Hakim juga mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban, serta belum terjadi perdamaian antara terdakwa dengan korban.

"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatan dan menyesali, serya merupakan tulang punggung keluarga. Keluarga korban juga telah menerima santunan terdakwa," jelas Ita Widyaningsih.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sepakat menyatakan masih berpikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Namun pihak keluarga yang diwakili Mesrawi, dengan tegas menyatakan sangat kecewa atas putusan majelis hakim.

Terkait langkah selanjutnya, mereka akan menghubungi jaksa guna meminta permohonan banding ke pengadilan tinggi.

"Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Putusan itu sangat mengecewakan kami. Dengan penuh ketidakpuasan, kami tidak menerima putusan," tegas Mesrawi seusai sidang.

Baca Juga: Pembacaan Pledoi Kasus Kematian Sarijan, Tiga Terdakwa Minta Dibebaskan

Sementara Indonesia Police Watch (IPW) yang kerap mendampingi keluarga korban kekerasan aparat, sepakat agar jaksa mengajukan banding.

"Jaksa harus banding, karena putusan di bawah duapertiga tuntutan," tegas Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.

Editor


Komentar
Banner
Banner