Usai menghadiri sidang kode etik anggota Polres Banjar, keluarga mendiang Sarijan berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Salah satunya dengan putusan pencopo
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong jaksa kasus pembunuhan kakek Sarijan (60) oleh 3 polisi di Banjar naik banding.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjar resmi memvonis tiga polisi pembunuh kakek Sarijan (60). Sidang putusan selesai dibacakan sore tadi, Senin (16/10).
Hasil sidang putusan kasus penggerebekan maut di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur yang menewaskan Sarijan (60), sama sekali tidak diterima keluarga
Panas terik mengiringi langkah Mesrawi menuju gedung Komisi Kejaksaan (Komjak), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
DPR RI kecam polisi yang lakukan kekerasan kepada Sarijan hingga tewas di Banjar, Kalsel. Kasus ini menunjukkan kultur kekerasan polisi belum usai.
Pihak keluarga kakek Sarijan, Mesrawi, melaporkan jaksa penuntut yang menangani perkara tewasnya Sarijan ke Komisi Kejaksaan.
Kompolnas mengkritik kinerja polisi dalam penggerebekan maut Sarijan. Pria 60 tahun itu tewas dalam operasi Satresnarkoba Polres Banjar, 29 Desember 2021.
Berbekal uang urunan, Mesrawi paman dari Sarijan datang ke Jakarta. Ia mengadu ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional.
Kakek asal Banjarmasin bernama Sarijan, 60 tahun, tewas di tangan enam polisi berpakaian preman. Baru diduga mengedar sabu, bapak 6 anak
Tiga polisi terdakwa pembunuhan Kakek Sarijan (60) di Tatah Pemangkih, Banjar, minta dibebaskan.