Penggerebekan Maut

Keluarga Korban Pembunuhan Polisi di Banjar Lapor Komjak!

Kakek asal Banjarmasin bernama Sarijan, 60 tahun, tewas di tangan enam polisi berpakaian preman. Baru diduga mengedar sabu, bapak 6 anak

Featured-Image
Mesrawi sepupu Sarijan korban pembunuhan enam oknum polisi Banjar bersama Ketua Indonesia Police Watch (IPW) resmi melapor ke Komisi Kejaksaan. apahabar.com/Dito

bakabar.com, JAKARTA - Kakek asal Banjarmasin bernama Sarijan, 60 tahun, tewas di tangan enam polisi berpakaian preman. Baru diduga mengedar sabu, bapak 6 anak itu digerebek lalu digebuk hingga tewas.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 29 Desember 2021 silam. Malam itu, darah menyembur keluar memenuhi dinding rumah kontrakan Sarijan. Di awali dengan tembakan peringatan, tiga polisi reserse mendobrak pintu kayu rumah Sarijan. Tiga orang menunggu di luar sedang sisanya masuk menindih Sarijan.

Baca Juga: Janggal Tuntutan 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan di Kalsel

Pukulan demi pukulan dilayangkan agar Sarijan mengaku. Alih-alih mendapat bukti sabu, Sarijan justru tewas di tempat. Sempat dikubur, jasad Sarijan dibongkar guna autopsi. Hasil autopsi lalu mendapati patah tulang rusuk dan rahang.

Selesai autopsi, kasus kematian Sarijan naik ke penyidikan. Tiga polisi menjadi tersangka sesuai Pasal 351 junto pasal 338 junto pasal 170 tentang pembunuhan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Namun pasal tersebut seketika berubah menjadi pasal 359 tentang kelalaian ketika kasus ini bergulir di babak persidangan. Ada empat jaksa yang menangani kasus ini, Alke Mario, Joko Firmansyah, Bima Syahputra, dan Hana Magdalena.

Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?

Tiga tahun berlalu, tiga dari enam polisi yang menganiaya Sarijan duduk di kursi pesakitan, Andi Setiawan, Marzuki, dan Taufik Sidiq. Sesuai jadwal, mereka bakal divonis 16 Oktober mendatang.

Teranyar, kejanggalan pengadilan 3 polisi pembunuh Sarijan tersebut akhirnya sampai ke telinga Komisi Kejaksaan atau Komjak. Didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Mesrawi (47) adik sepupu Sarijan melapor ke lembaga pengawas jaksa itu.

"Saya akhirnya bisa sampai ke Jakarta ini berkat biaya patungan dari keluarga dan teman," jelas Mesrawi.

Baca Juga: Polisi Pembunuh Kakek di Banjar Sempat Beri Belasan Juta

Mesrawi berharap Komisi Kejaksaan segera memeriksa jaksa yang menangani kasus pembunuhan saudaranya itu. Menurut dia, tuntutan jaksa bukan cerminan keadilan.

"Jauh sekali dari rasa keadilan, tuntutannya hanya 3,6 tahun penjara," kata Mesrawi.

Sugeng Teguh Santoso yang turut mendampingi Mesrawi mendesak agar Komjak turun tangan memeriksa para jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjar itu.

Baca Juga: Tiga Polisi Pembunuh Kakek di Banjar Minta Dibebaskan

Sugeng mengatakan hasil penyidikan kepolisian sudah tepat, yaitu menjerat tersangka dengan Pasal 338, Pasal 351 dan Pasl 170. Mestinya jaksa berpedoman atas hasil penyidikan polisi. 

Dakwaan jaksa yang berbeda dengan hasil penyidikan mengarah ke pelanggaran kode etik oleh jaksa. Sugeng pun berharap Komjak segera memproses aduan Mesrawi.

"Ini kan menghilangkan hak untuk mendapatkan keadilan oleh keluarga Sarijan. Mengapa Pasal 359 yang muncul. Menurut saya ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa," jelas Sugeng.

Tak satupun Komisioner Komjak berada di tempat saat Mesrawi membuat aduan. Sampai berita ini tayang, bakabar.com masih terus mencoba mengonfirmasi mereka. Termasuk di antaranya Ketua Komjak Barita Simanjuntak. 

Editor


Komentar
Banner
Banner