Penggerebekan Maut

Polisi Pembunuh Kakek di Banjar Sempat Beri Belasan Juta

Sekitar setahun lebih, kasus penggerebekan maut oleh sejumlah polisi di Pemangkih Kabupaten Banjar akhirnya masuk ke babak persidangan

Featured-Image
Hanya tiga dari diduga tujuh polisi yang menggerebek Sarijan di kediamannya di Pemangkih, Kabupaten Banjar Kalsel diadili pihak Pengadilan Negeri Banjar.

bakabar.com, MARTAPURA - Sekitar setahun lebih, kasus penggerebekan maut oleh sejumlah polisi di Pemangkih Kabupaten Banjar akhirnya masuk ke babak persidangan.

Sebagai pengingat, operasi penggerebekan tim dari Polres Banjar tersebut menewaskan seorang kakek berusia 60 tahun bernama Sarijan.

Baru diduga mengedar sabu, Sarijan tewas setelah digerebek lalu digebuk oleh para oknum polisi reserse di depan istri dan anaknya yang masih balita, 29 Desember 2021 silam.

Baca Juga: Kecewanya Keluarga Sarijan Polisi Tersangka Pembunuhan Tak Ditahan

Berdasar kesaksian istri Sarijan yang terkonfirmasi, sejatinya diduga ada tujuh polisi yang terlibat dalam penggerebekan maut tersebut. Nyatanya, dari pantauan media ini di ruang persidangan Pengadilan Negeri Banjar, Senin (31/7), hanya tiga bintara Polres Banjar yang dibawa ke persidangan.

Sarijan tewas dalam penggerebekan maut di Desa Tatah Baru, Pemangkih 29 Desember 2021. Foto: Dok bakabar.com
Sarijan yang kala itu berusaha 60 tahun tewas dalam penggerebekan kasus narkoba pada pada 29 Desember 2021 silam. Dia tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

Mereka adalah MT alias Sidiq dengan nomor perkara 184/Pid.B/2023/PN Mtp. Kemudian AS alias Andi nomor perkara 185/Pid.B/2023/PN Mtp, serta dan MM alias Zuki nomor perkara 186/Pid.B/2023/PN Mtp.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar, Senin (17/7) dilanjutkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (31/7).

Sidang dipimpin hakim ketua Ita Widyaningsih, serta Indra Kusuma Haryanto dan Gusti Risna Mariana selaku anggota.

Baca Juga: [EDITORIAL] Mencari Polisi yang Baik

Baca Juga: Antiklimaks Komisi III ke Kalsel, Polisi Tersangka Kasus Sarijan Tak Ditahan

Namun sidang kedua yang sedianya dimulai siang molor hingga pukul 16.30 Wita  dan baru selesai 19.45 Wita.

Walhasil satu dari enam saksi yaitu Jumainah yang merupakan istri ketiga korban pulang lebih dulu. Dia memilih tidak mengikuti persidangan.

Padahal Jumainah merupakan saksi kunci atau orang yang menyaksikan langsung proses penggerebekan pada dini hari itu.

Baca Juga: Kasus Sarijan Berlarut-larut, Atensi Wakil Rakyat Kalsel Dinanti

Sedangkan lima saksi lain, yaitu Mistimah (49), Misrawi (48), M Fi`i (41), Suci Khairunnisa (29), dan Atikah (38), tidak melihat secara langsung karena beda rumah.

Dalam sidang, Mistimah yang merupakan istri pertama korban nyatanya masih belum merelakan kematian sang suami meski sempat diberi santunan uang Rp12,5 juta dari terdakwa Andi.

Hal itulah yang menjadi dasar mereka bersikeras menempuh jalur hukum. "Tidak ikhlas, karena suami saya meninggal tidak sewajarnya," papar Mistimah ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjar.

Penggerebekan Maut Kakek Sarijan, Terduga Pelaku Terancam Jerat Sanksi Berlapis
Jasad Sarijan sebelum dikebumikan. 

Uang santunan untuk keluarga korban juga datang dari salah seorang perwira kepolisian. Sosok yang memberi santunan disebutnya adalah Kompol Fihim (Wakapolres Banjar). Nilainya Rp10 juta.

"Ada juga Rp10 juta dari polisi Fihim. Katanya santunan buat tahlilan. Itu saja katanya," tambah M Fi`i yang merupakan anak korban seraya memastikan belum dapat mengikhlaskan kematian sang ayah.

Baca Juga: Jasad Kakek Sarijan Diautopsi, Keluarga Berharap Polda Kalsel Profesional

Adapun Suci Khairunnisa dalam kesaksian menceritakan keterkejutannya ketika melihat kondisi sang ayah di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

"Saya melihat (korban) sudah ditutupi kain. Kata perawat sudah seperti itu setibanya dari Pemangkih (lokasi kejadian)," paparnya.

"Ketika saya buka, astagfirullahalazim kenapa bisa seperti itu. Saya teriak tidak sadar lagi, baru kemudian keluarga saya berdatangan," sambungnya.

Baca Juga: 5 Polisi Penggerebek Kakek Sarijan Ditarik ke Polda Kalsel!

Suci menuturkan sang ayah meninggal dunia dengan kondisi luka luka lebam di bagian wajah, serta jasadnya mengeluarkan darah dari hidung.

Kejanggalan yang sama turut diceritakan Misrawi selaku sepupu korban sehingga makin membulatkan tekad mereka melapor ke Polda Kalsel di medio Januari 2022.

"Salah satu kejanggalan yang ditemukan terlihat dalam surat penolakan autopsi. Tertera dua tanda tangan dari saksi korban yang tidak pernah kami kenal," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Lupakan Kasus Sarijan, Kakek Teluk Tiram yang Tewas dalam Penggerebekan Polisi

Misrawi juga sempat kecewa dengan proses penyelidikan di Polda Kalsel yang terkesan lamban. Ketika berusaha ditanyakan, polisi menjelaskan sedang banyak kasus yang ditangani.

Akhirnya 15 Juni 2023, dilakukan pembongkaran makam korban untuk dilakukan autopsi. Mengutip laman SIPP Pengadilan Negeri Martapura, hasil autopsi ditemukan patah tulang iga depan kedua kiri dan keempat sejajar ketiak akibat trauma tumpul.

Sarijan Makam
Sarijan batal dimakamkan di kampung halamannya sesuai wasiat lantaran tiket pesawat para keluarga dirobek seseorang yang mengaku sebagai polisi. Jasad Sarijan dikebumikan di kompleks makam Teluk Tiram. bakabar.com/Syahbani

Sekadar tahu, patahan tersebut dapat mengakibatkan penekanan kepada jantung sebelah kiri, pompa jantung berkurang dan menurunkan kadar oksigen di jantung maupun otak yang menyebabkan mati lemas.

Dalam uji toksikologi dengan sediaan rambut, ditemukan metamfetamina (sabu) yang memberikan efek penyempitan pembuluh darah, sehingga keadaan tersebut memperberat dan menyebabkan kematian.

Baca Juga: [WAWANCARA] “Demi Allah Kakek Sarijan Tidak Melawan Polisi”

Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. 

Pasal 338 menjelaskan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adapun Pasal 55 Ayat 1 poin 1 KUHP berisi pemidanaan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sidang berlanjut ke Kamis ini. Agendanya pemeriksaan saksi mahkota. 

Editor
Komentar
Banner
Banner