Penggerebekan Maut

Tiga Polisi Pembunuh Kakek di Banjar Minta Dibebaskan

Tiga polisi terdakwa pembunuhan Kakek Sarijan (60) di Tatah Pemangkih, Banjar, minta dibebaskan.

Featured-Image
Tiga polisi yang merupakan terdakwa kasus penggerebekan maut Kakek Sarijan di Pemangkih, Banjar, Kalimantan Selatan. apahabar.com/Hendra

bakabar.com, MARTAPURA - Tiga polisi terdakwa pembunuhan Kakek Sarijan (60) di Tatah Pemangkih, Banjar, minta dibebaskan.

Permintaan tersebut dilayangkan ketiganya dalam sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (9/10) siang. 

Melalui penasehat hukumnya, ketiga terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan.

Pada sidang pledoi itu, tampak hadir langsung 3 terdakwa. Yakni M Taufiq Sidiq, Andi Setiawan, dan M Marzuki. Mereka merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banjar.

Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?

Ketiganya duduk bersamaan di hadapan para hakim terdiri dari Ita Widyaningsih sebagai ketua. Serta hakim anggota Indra Kusuma Haryanto dan Gusti Risna Mariana.

Pada kesempatan itu, pihak pengacara juga membacakan sejumlah fakta-fakta persidangan. "Perkenankan kami penasihat hukum memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim yang mulia, kiranya berkenan memutuskan menerima pledoi pembelaan terdakwa seluruhnya," ujar tim penasihat hukum, usai membacakan fakta-fakta persidangan.

Kedua, menyatakaan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga surat dakwaan terhadap a-quo dapat batal demi hukum atau dibatalkan.

Baca Juga: Fakta Baru Penggerebekan Maut Sarijan di Pemangkih Banjar

Permintaan ketiga menyatakan tindakan yang dilakukan terdakwa dalam pemberantasan narkoba sudah sesuai dengan SOP berdasarkan Perkapolri nomor 1 tahun 2009.

Keempat menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti yang didakwakan JPU.

"Kelima, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Keenam, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan ketika putusan dibacakan," ucap pengacara.

Ketujuh, mengembalikan nama baik ketiga terdakwa di masyarakat dengan mewajibkan penuntu umum agar mengiklankan beberapa hari di media massa.

Penggerebekan Sarijan
Rekonstruksi kasus tewasnya Sarijan digelar di dalam sebuah warung es kelapa, Jalan Manggis, Kuripan, dekat Mapolresta Banjarmasin. bakabar.com/Riyad Dafhi Rizki

Permintaan terakhir, membebankan biaya perkara ini kepada negara. Sekedar diketahui, Sarijan (60) yang merupakan target operasi narkoba, tewas dalam penggerebekan pada 29 Desember 2021 di RT 03 Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur.

Dari enam polisi yang ikut dalam penggerebekan tersebut, tiga di antaranya menjadi terdakwa. Perkembangan baru dari pihak keluarga masih ada 5 lima pelaku penggerebekan lainnya, termasuk seorang perwira yang melakukan perobekan surat jasad.

"Memang tidak ada keadilan bagi kami, kami tidak terima mereka lolos dari dakwaan pembunuhan," jelas Misrawi kepada bakabar.com. 

Baca Juga: Janggal Tuntutan 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan di Kalsel

Indonesia Police Watch (IPW) begitu heran dengan tuntutan jaksa kepada 3 polisi pembunuh Sarijan. Mereka mendorong pihak keluarga untuk melaporkan kejanggalan.  

"Ini harus dilaporin jaksanya karena mendakwa dengan mengesampingkan pasal 338 serta pasal 351 [pembunuhan dengan penganiayaan]," jelas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada bakabar.com, Jumat (6/10).

Sarijan tewas dalam penggerebekan Satuan Reserse Nakroba Polres Banjar di Desa Tatah Pemangkih, 29 Desember 2021 silam. Mestinya, menurut Sugeng para polisi itu didakwa pasal penganiayaan berujung kematian atau pembunuhan.

"Kalau tewasnya setelah penganiayaan, mestinya pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bukan kelalaian yang diterapkan," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: 

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner