Sugeng pun mendesak Kejaksaan Agung, Jaksa Pengawas, dan Jaksa Agung buka mata atas kasus ini. "Kalau pasal 359 yang diterapkan tuntutan setinggi-tingginya hanya 5 tahun," jelas Sugeng.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto tak heran dengan tuntutan ringan jaksa ke terdakwa yang berlatar polisi. Diduga tak lepas dari masih mengakar kuatnya loyalitas antarsesama penegak hukum.
Kultur penegakan hukum saat ini, menurutnya masih banyak dipengaruhi kepentingan-kepentingan lain di luar kepentingan hukum, apalagi keadilan.
"Sudah menjadi rahasia umum, bahwa antar-penegak hukum juga memiliki problem dan saling menyandera dengan problem-problem tersebut," jelasnya.
Perubahan kultur seperti itu sangat susah bila tiada niatan dari institusi terutama pucuk pimpinan masing-masing untuk melakukan perubahan.
"Makanya tak salah bila muncul persepsi di masyarakat untuk menggeneralisasi, meski pelanggar adalah beberapa oknum dianggap menjadi kesalahan institusi," jelasnya.
Rukminto juga heran dengan sikap kepolisian yang belum memecat ketiga terdakwa. Inilah yang diduga menjadi pemicu jaksa menuntut ringan terdakwa.
"Menjadi ironi ketika institusi terkesan melindungi pelanggar, faktanya mereka yang melakukan tindak pidana ada yang tak segera dipecat sesuai peraturan," jelasnya.
Baca Juga: 6 Saksi Bicara Dalam Sidang Kasus Sarijan di PN Martapura, Sejumlah Fakta Terungkap
Begitu kuatnya pengaruh seorang terdakwa yang masih berstatus polisi aktif, Rukminto pun meminta kepolisian berkaca dari kasus Sambo dan Tragedi Kanjuruhan.
"Seperti dalam Tragedi Kanjuruhan, pada akhirnya semua lolos demi hukum secara normatif meski menjauh dari keadilan," jelasnya.
Pun dalam kasus Sambo, publik tentu ingat begitu banyaknya anggota polisi yang terjerat perkara perintangan penyidikan kematian Joshua.
Sidang tuntutan kasus kematian Sarijan digelar Pengadilan Negeri Martapura, Rabu (4/10). Tiga polisi duduk di kursi pesakitan; Andi Setiawan, Marzuki dan Taufik Sidiq hanya dituntut 3 tahun penjara.
Sontak saja, keluarga Sarijan yang ikut menyaksikan jalannya sidang menangis mendengar putusan itu. "Kami tak terima, apalagi masih ada pelaku lainnya yang belum diproses secara hukum," jelas Misrawi, keluarga Sarijan.
"Tidak ada keadilan untuk lima anak korban yang ditinggalkan," sambungnya.