bakabar.com, MARTAPURA - Satu per satu fakta baru dalam kasus penggerebekan maut Sarijan (60) di Pemangkih Kabupaten Banjar terus terungkap.
Sidang lanjutan kasus kematian Sarijan (60) digelar lagi dengan agenda pemanggilan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (3/8).
Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah istri muda Sarijan bernama Jumainah. Perempuan berusia 38 ini merupakan satu-satunya saksi yang langsung menyaksikan penggerebekan.
Baca Juga: Nyaris Setahun, Kasus Penggerebekan Maut Kakek Sarijan Masih Belum Beres!
Sekitar pukul 23.30 Wita di malam kejadian, terdengar suara tembakan dari luar rumah. Kemudian pintu didobrak dan sejumlah polisi masuk ke rumah.
"Almarhum (Sarijan) sedang berada di luar (kamar), sedangkan saya di dalam. Meski tidak melihat langsung, saya mendengar orang berkata 'kami polisi dan jangan lari'," papar Jumainah.
Baca Juga: Antiklimaks Komisi III ke Kalsel, Polisi Tersangka Kasus Sarijan Tak Ditahan
Setelah beringsut ke arah pintu, Jumainah melihat korban dalam posisi tiarap dan diduduki seorang polisi.
Polisi lain memborgol korban, kemudian seorang lagi bertanya sembari menampar.
"Mana barangnya? Mana barangnya?" sebut Jumainah mencontohkan ucapan polisi.
Kemudian hakim ketua Ita Widyaningsih bertanya kepada Jumainah tentang maksud pertanyaan polisi.
Baca Juga: DPR RI Turun ke Kalsel, Pangeran: Bukan Semata Kasus Sarijan
"Pian (anda) paham apa maksudnya 'mana barangnya' itu," tanya Ita Widyaningsih.
Jumainah mengakui paham dan Ita kembali bertanya, "Kenapa pian paham maksud 'mana barangnya' itu," tambahnya.
Lantas Jumainah bercerita bahwa korban sudah mulai kecanduan menggunakan narkoba. Pun sebelum dinikahi Sarijan, Jumainah juga seorang pemakai.
Baca Juga: Pembunuhan Sarijan, DPR RI Turun ke Kalsel
"Namun setelah kami menikah, saya sudah tidak memakai lagi. Suami saya kalau tidak memakai, sering marah-marah," beber Jumainah.
Meski demikian, Jumainah meyakini korban hanya seorang pemakai, bukan sebagai pengedar.
"Makanya sudah lama keluarga ingin merehabilitasi almarhum," tukasnya.
Baca Juga: Soal Identitas 6 Polisi Banjar Tersangka Pembunuhan Sarijan
Singkat cerita Sarijan sudah tak bergerak lagi seusai dibekap polisi. Sejurus kemudian korban dibawa ke RS Bhayangkara Banjarmasin.
"Saya sempat bertanya dibawa ke mana suami saya. Kemudian saya juga dibawa. Sampai di rumah sakit, saya diberi tahu bahwa suami saya sudah tidak tertolong," kenang Jumainah.
Seusai mendengar kesaksikan Jumainah, hakim bertanya kepada tiga terdakwa berinisial MT, AS dan MM.
Baca Juga: Tiga Polisi Banjar Menjadi Terdakwa, Keluarga Kakek Sarijan Belum Ikhlas
Namun mereka membantah telah menduduki korban, hanya berjongkok sambil menekan pundak bagian belakang korban menggunakan tangan.
Dalam persidangan tersebut, lima polisi juga dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Kompol M Fihim yang pernah menjabat Wakapolres Banjar. Fihim diketahui mendatangi keluarga korban pascakejadian.
Termasuk Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra selaku Kanit Reskrim yang mengeluarkan berita acara DPO untuk Sarijan.
Tiga saksi lain adalah rekan terdakwa dalam penggrebekan, namun lepas dari tuduhan. Mereka adalah Herman Heriyadi selaku ketua tim, kemudian Kus Pramono, dan Tomi Wirawan.
Fihim dalam kesaksian di persidangan membantah telah merobek tiket pesawat, serta menghalang-halangi keluarga korban membawa jenazah Sarijan ke Jawa.
Baca Juga: 5 Polisi Penggerebek Kakek Sarijan Ditarik ke Polda Kalsel!
Sementara I Gusti Ngurah Utama Putra menjelaskan bahwa korban menjadi target operasi dalam pengembangan kasus dari tersangka sabu bernama Jasuli yang merupakan anak Sarijan.
Dalam sidang tersebut, sejumlah barang bukti ditampilkan seperti tiga buah borgol plasticuffs, pisau dapur panjang sepanjang 19 sentimeter, pisau belati dengan sarung kulit sepanjang 37 sentimeter dan sebuah bong.
Baca Juga: Antiklimaks Komisi III ke Kalsel, Polisi Tersangka Kasus Sarijan Tak Ditahan
Sarijan sendiri tewas dalam penggerebekan target operasi narkoba dalam sebuah rumah Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, 29 Desember 2021.
Kematian Sarijan diduga akibat kesalahan prosedur penangkapan, menyeret tiga anggota Satuan Resnarkoba Polres Banjar berpangkat bintara sebagai terdakwa.
Mereka adalah MT alias Sidiq dengan nomor perkara 184/Pid.B/2023/PN Mtp, kemudian AS alias Andi nomor perkara 185/Pid.B/2023/PN Mtp, serta dan MM alias Zuki nomor perkara 186/Pid.B/2023/PN Mtp.
Sidang selanjutnya akan digelar, Rabu (9/8) dengan agenda pemanggilan saksi fakta dan saksi ahli. Di antara saksi yang dihadirkan adalah Andi Tri Hidayat selaku Kasat Resnarkoba Banjar dalam kejadian itu. Jasuli juga akan memberikan kesaksian, tetapi secara hybrid dari Lapas.