bakabar.com, BANJARBARU - Usai menghadiri sidang kode etik anggota Polres Banjar, keluarga mendiang Sarijan berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Salah satunya dengan putusan pencopotan dari jabatan.
Enam anggota Polres Banjar yang terlibat penggerebekan di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, menjalani sidang kode etik profesi Polri di Mako Polda Kalimantan Selatan, Selasa (28/11).
Mereka adalah Bripka Herman Heryadi, Briptu Andi Setiawan, Briptu M Taufiq Sidiq, Briptu Tomi Wirawan, Briptu Muhammad Marzuki dan Bripka Supramono.
Beberapa anggota keluarga Sarijan juga mengikuti proses sidang tersebut. Namun mereka tampak tidak puas, karena menemukan banyak keterangan yang tidak sesuai.
Mulai dari penjelasan penangkapan yang tidak dilengkapi dengan surat, hingga perbedaan keterangan kronologis kejadian.
"Seperti ada ketidakjujuran di antara orang terkait, juga terdapat beberapa penjelasan yang berbeda. Banyak yang tidak sesuai," papar salah seorang perwakilan keluarga korban, Mesrawi, Rabu (29/11).
"Banyak yang melakukan kebohongan. Makanya saya meminta kepada penegak hukum agar memproses dengan seadil-adilnya. Juga jangan sampai menutupi fakta-fakta," tegasnya.
Mesrawi juga berharap agar hukuman setimpal dijatuhkan kepada para pelaku, "Kami pihak keluarga korban mengingin dilakukan pencopotan (jabatan) terhadap pelaku," tegasnya.
Sementara menantu Sarijan, Atika, juga mengutarakan ketidakpuasan terhadap proses sidang etik.
"Pengakuan mereka berbeda-beda. Padahal kami berharap agar mendapatkan keadilan. Kalau bisa semuanya dicopot dari jabatan," cetus Atika.
Diketahui Sarijan tewas seusai penggerebekan yang dilakukan 29 Desember 2021. Kematian pria yang disebut-sebut sebagai target operasi narkoba ini diduga akibat kesalahan prosedur penangkapan.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Kalsel, ditemukan bahwa Sarijan mengalami patah tulang rusuk dan rahang yang diduga akibat hantaman benda tumpul.
Sementara dari enam polisi yang menjalani sidang etik, tiga di antaranya sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Mereka adalah Andi Setiawan, M Marzuki dan M Taufiq Sidiq.
Dalam amar putusan yang dibacakan 16 Oktober 2023 lalu, ketiganya dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana, turut serta karena kealfaan menyebabkan orang lain mati. Mereka lantas divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.