Penggrebekan Maut

3 Polisi Pembunuh Kakek di Banjar Divonis Ringan, Jaksa Harus Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjar resmi memvonis tiga polisi pembunuh kakek Sarijan (60). Sidang putusan selesai dibacakan sore tadi, Senin (16/10).

Featured-Image
Tiga polisi terdakwa pembunuhan Sarijan duduk di kursi pesakitan saat menanti vonis hakim. apahabar.com/Hendra

bakabar.com, MARTAPURA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjar resmi memvonis ringan tiga polisi pembunuh kakek Sarijan (60). Sidang putusan selesai dibacakan Senin sore (16/10).

Majelis hakim memvonis pidana penjara 1 tahun 10 bulan penjara kepada para terdakwa. Ketiganya, yakni Andi Setiawan, M Marzuki, dan M Taufiq Sidiq. Semuanya merupakan anggota Satuan Resnarkoba Polres Banjar.

Baca Juga: Digerebek sampai Tewas, dari Banjar Keluarga Sarijan Ngadu ke Mabes Polri dan Kompolnas! 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta karena kealfaannya menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," papar hakim ketua Ita Widyaningsih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," sambungnya.

Hukuman penjara dipotong masa tahanan. Diketahui ketiga terdakwa telah ditahan sejak 31 Agustus 2022.

Putusan yang diambil hakim ketua Ita Widyaningsih, Indra Kusuma Haryanto dan Gusti Risna Mariana sebagai hakim anggota, lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Lara Perjuangan Mesrawi Jelang Vonis 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan

Dalam putusan tersebut, hakim menggunakan pasal dakwaan alternatif berupa Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini juga dibacakan jaksa pentuntut umum dalam sidang dakwaan.

Hakim juga mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Serta belum terjadi perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Baca Juga: Lagi, Kompolnas Surati Kapolda Kalsel Buntut Tewasnya Sarijan

Sedang keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatan dan menyesali, serta merupakan tulang punggung keluarga.

"Keluarga korban juga telah menerima santunan terdakwa," jelas Ita Widyaningsih.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih  pikir-pikir mengajukan banding atau menerima putusan. Namun pihak keluarga yang diwakili Mesrawi, tegas menyatakan sangat kecewa atas putusan majelis hakim.

Baca Juga: Janggal Tuntutan 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan di Kalsel

Terkait langkah selanjutnya, mereka akan menghubungi jaksa guna meminta permohonan banding ke pengadilan tinggi.

"Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Putusan itu sangat mengecewakan kami. Dengan penuh ketidakpuasan, kami tidak menerima putusan," tegas Mesrawi seusai sidang.

Seharusnya jaksa tak menggunakan dakwaan alternatif dalam menjerat para terdakwa. Terlebih hasil penyidikan di kepolisian ketiganya juga disangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama sesuai pasal 338 junto pasal 351 junto pasal 170. 

Indonesia Police Watch (IPW) lembaga pengawas pengawas kepolisian yang kerap mendampingi keluarga korban sepakat agar jaksa mengajukan banding.

"Jaksa harus banding karena putusan di bawah 2/3 tuntutan," jelas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Editor


Komentar
Banner
Banner