Berita Banjar

6 Saksi Bicara Dalam Sidang Kasus Sarijan di PN Martapura, Sejumlah Fakta Terungkap

Sidang lanjutan kasus kematian Sarijan (60) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura dengan agenda pemanggilan sejumlah saksi, Kamis (3/8).

Featured-Image
Sidang kasus kematian Sarijan di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (3/8). Foto: apahabar.com/Redaksi

bakabar.com, MARTAPURA - Sidang lanjutan kasus kematian Sarijan (60), kembali digelar dengan agenda pemanggilan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (3/8).

Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah istri muda Sarijan bernama Jumainah. Perempuan berusia 38 ini merupakan satu-satunya saksi yang langsung menyaksikan penggerebekan.

Jumainah memaparkan bahwa sekitar pukul 23.30 Wita di malam kejadian, terdengar suara tembakan dari luar rumah. Kemudian pintu didobrak dan sejumlah polisi masuk ke rumah. 

"Almarhum (Sarijan) sedang berada di luar (kamar), sedangkan saya di dalam. Meski tidak melihat langsung, saya mendengar orang berkata 'kami polisi dan jangan lari'," papar Jumainah.

Setelah beringsut ke arah pintu, Jumainah melihat korban dalam posisi tiarap dan diduduki seorang polisi. Polisi yang lain memborgol korban, kemudian seorang lagi bertanya sembari menampar.

"Mana barangnya? Mana barangnya?" sebut Jumainah mencontohkan ucapan polisi.

Kemudian hakim ketua Ita Widyaningsih bertanya kepada Jumainah tentang maksud pertanyaan polisi,

"Pian (anda) paham apa maksudnya 'mana barangnya' itu," tanya Ita Widyaningsih.

Jumainah mengakui paham dan Ita kembali bertanya, "Kenapa pian paham maksud 'mana barangnya' itu," tambahnya.

Lantas Jumainah bercerita bahwa korban sudah mulai kecanduan menggunakan narkoba. Pun sebelum dinikahi Sarijan, Jumainah juga seorang pemakai.

"Namun setelah kami menikah, saya sudah tidak memakai lagi. Suami saya kalau tidak memakai, sering marah-marah," beber Jumainah.

Meski demikian, Jumainah meyakini korban hanya seorang pemakai, bukan sebagai pengedar, "Makanya sudah lama keluarga ingin merehabilitasi almarhum," tukasnya.

Singkat cerita Sarijan sudah tidak bergerak lagi seusai dibekap polisi. Sejurus kemudian korban dibawa ke RS Bhayangkara Banjarmasin.

Baca Juga: Tiga Polisi Banjar Menjadi Terdakwa, Keluarga Kakek Sarijan Belum Ikhlas

Baca Juga: Janggal Sidang Pengerebekan Maut Sarijan Disorot Komisi III DPR RI 

"Saya sempat bertanya dibawa kemana suami saya. Kemudian saya juga dibawa. Sampai di rumah sakit, saya diberi tahu bahwa suami saya sudah tidak tertolong," kenang Jumainah.

Seusai mendengarkan kesaksikan Jumainah, hakim bertanya kepada tiga terdakwa berinisial MT, AS dan MM.

Namun mereka membantah telah menduduki korban, tetapi berjongkok sambil menekan pundak bagian belakang korban menggunakan tangan.

Dalam persidangan tersebut, lima polisi juga dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Kompol M Fihim yang pernah menjabat Wakapolres Banjar. Fihim diketahui mendatangi keluarga korban pascakejadian.

Kemudian Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra selaku Kanit Reskrim yang mengeluarkan berita acara DPO untul Sarijan.

Tiga saksi lain adalah rekan terdakwa dalam penggrebekan, tetapi lepas dari tuduhan. Mereka adalah Herman Heriyadi selaku ketua tim, kemudian Kus Pramono, dan Tomi Wirawan.

Fihim dalam kesaksian di persidangan membantah telah merobek tiket pesawat, serta menghalang-halangi keluarga korban membawa jenazah Sarijan ke Jawa.

Sementara I Gusti Ngurah Utama Putra menjelaskan bahwa korban menjadi target operasi dalam pengembangan kasus dari tersangka sabu bernama Jasuli yang merupakan anak Sarijan.

Dalam sidang tersebut, sejumlah barang bukti ditampilkan seperti tiga buah borgol plasticuffs, pisau dapur panjang sepanjang 19 sentimeter, pisau belati dengan sarung kulit sepanjang 37 sentimeter dan sebuah bong.

Sarijan sendiri tewas dalam penggrebekan target operasi narkoba dalam sebuah rumah Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, 29 Desember 2021.

Kematian Sarijan diduga akibat kesalahan prosedur penangkapan, sehingga menyeret tiga anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar berpangkat bintara sebagai terdakwa.

Mereka adalah MT alias Sidiq dengan nomor perkara 184/Pid.B/2023/PN Mtp, kemudian AS alias Andi nomor perkara 185/Pid.B/2023/PN Mtp, serta dan MM alias Zuki nomor perkara 186/Pid.B/2023/PN Mtp.

Sidang selanjutnya akan digelar, Rabu (9/8) dengan agenda pemanggilan saksi fakta dan saksi ahli.

Di antara saksi yang dihadirkan adalah Andi Tri Hidayat selaku Kasat Resnarkoba Banjar dalam kejadian itu. Jasuli juga akan memberikan kesaksian, tetapi secara hybrid dari Lapas.

Editor


Komentar
Banner
Banner