Tak Berkategori

PN Martapura Putuskan Camat Aluh-Aluh Melanggar Netralitas ASN

apahabar.com, MARTAPURA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memutuskan Camat Aluh-Aluh, Syaifullah Effendi terbukti telah malanggar…

Featured-Image
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memutuskan Camat Aluh-Aluh, Syaifullah Effendi terbukti telah menggelar netralitas ASN, Senin (30/11). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memutuskan Camat Aluh-Aluh, Syaifullah Effendi terbukti telah malanggar netralitas ASN dan mendapat hukuman pidana, Senin (30/11).

Dengan gestur tertunduk di hadapan majelis hakim terdiri dari Noor Irwandi SH sebagai Hakim Ketua, Gatot Suharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH sebagai Hakim Anggota I dan II, Camat Aluh-Aluh mendengarkan vonis hukuman satu bulan pidana penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 2 bulan.

Hakim memutuskan, terdakwa telah melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, di mana sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera ditahan.

Pikir-Pikir

Punya waktu tiga hari melakukan upaya hukum atau banding, Kuasa Hukum terdakwa, Agus Pasaribu mengatakan pihaknya masih pikir-pikir.

Namun, ia mempermasalahkan terkait waktu proses perkara yang dianggapnya sudah lewat batas. "Harusnya tanggal 27 tadi adalah putusan bukan hari ini," ujar Agus Pasaribu kepada wartawan usai sidang putusan.

Seperti diketahui, hari pertama perkara ini diproses di PN Martapura adalah Jumat tanggal 20 November lalu.

Menurut Agus Pasaribu, sesuai UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara paling lama 7 hari kalender, bukan 7 hari kerja.

Sementara, dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim tadi, 7 hari yang dimaksud adalah 7 hari kerja, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, sehingga belum keluar dari batas waktu.

"Ini kan soal Pilkada, bukan Pemilu. Kalau pemilu ya memang tujuh hari kerja," tandas Agus Pasaribu.

Sementara, jaksa penuntut umum Gusti Rakhmad Samudra SH mengaku juga pikir-pikir terkait upaya langkah hukum selanjutnya.

"Di persidangan tadi kami sampaikan masih pikir-pikir. Karena jangka waktu tiga hari, segera akan kami beritahu sikap kami," kata Gusti.

Pihak jaksa sendiri, ungkapnya, tidak begitu puas dengan putusan majelis hakim, karena putusan hakim tidak sama dengan tuntutan yang diharapkan jaksa.

"Efek jeranya [dari putusan] juga sangat terlalu minim sekali," pungkas Gusti.

Sekedar diketahui, salah seorang warga bernama Kasmayuda melaporkan Camat Aluh-Aluh, Syaifullah Effendi tak lama pasca menghadiri kegiatan kampanye Paslon 01 di Desa Pemurus, Kecamatan Aluh-Aluh (15/10/2020).

Dalam kegiatan kampanye tersebut, Camat Aluh-Aluh memberikan sambutan dan menyampaikan beberapa hal, antara lain ia sebagai ASN mengaku netral tidak memihak kepada salah satu paslon.

Kemudian, pada 9 Desember 2020 agar masyarakat jangan golput dan mencoblos sesuai dengan pilihan hati nurani masing-masing.

Masih dalam sambutan Camat Aluh-Aluh kala itu, ia juga mengimbau warga yang hadir untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, serta apabila Paslon 1 terpilih agar lebih memperhatikan Kecamatan Aluh-Aluh, baik dari segi infrastruktur dan perekonomiannya.

Komentar
Banner
Banner