Peristiwa & Hukum

Tiga Terdakwa Kasus Kematian Sarijan Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes

Tiga polisi terdakwa kasus kakek Sarijan (60) dalam penggrebekan maut Satres Narkoba Polres Banjar dituntut hukuman penjara 3,5 tahun. Keluarga Korban Protes.

Featured-Image
Sidang kasus Sarijan di Pengadilan Negeri Martapura dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa, Rabu (4/10) sore. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Tiga terdakwa kasus kematian Sarijan (60) dalam penggrebekan maut yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Banjar, dituntut hukuman penjara 3,5 tahun. Sontak keluarga korban langsung melancarkan protes.

Sidang lanjutan kasus kematian Sarijan kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Rabu (4/10) sore. Adapun agenda sidang berupa pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), 

Kasus itu sendiri menyeret tiga terdakwa Andi Setiawan, M Marzuki, dan M Taufiq Sidiq. Semuanya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar.

Dalam pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa juga dihadirkan di depan hakim yang terdiri dari Wita Widyaningsih sebagai ketua, serta hakim anggota Indra Kusuma Haryanto dan Gusti Risna Mariana.

Selanjutnya JPU membacakan isi tuntutan. Salah satunya menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta terhadap kesalahannya atau kealfaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diatur dalam Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Kasus Sarijan: Tiga Saksi Dipanggil, Pihak Keluarga Minta Diusut Tuntas

Baca Juga: Tiga Polisi Banjar Menjadi Terdakwa, Keluarga Kakek Sarijan Belum Ikhlas

"Kemudian kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun), dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," papar jaksa.

Setelah tuntutan selesai dibacakan dan ketua hakim akan menutup persidangan, Mesrawi yang merupakan salah seorang keluarga korban mengacungkan tangan ingin berbicara.

Namun karena agenda persidangan hanya pembacaan tuntutan, permintaan  Mesrawi tidak dikabulkan.

"Saya mewakili keluarga korban. Kami tidak menerima tuntutan 3,5 tahun itu," tegas Mesrawi kepada wartawan seusai persidangan.

Mesrawi, keluarga korban Sarijan usai persidangan di PN Martapura, Rabu (4/10) sore. Foto-bakabar.com/Hendra Lianor
Mesrawi, keluarga korban Sarijan usai persidangan di PN Martapura, Rabu (4/10) sore. Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

"Sidang tersebut tidak maksimal, karena hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Tidak ada keadilan untuk anak korban," sambung Mesrawi.

Mesrawi juga mengungkit perihal perbedaan pasal yang dikenakan. Sebelumnya dalam penyidikan, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

"Kenapa pasal tersebut berubah dalam persidangan? Padahal dalam penyidikan, dikenakan Pasal 338 dan 351," pungkas Mesrawi.

Sarijan yang merupakan seorang target operasi narkoba, tewas dalam penggerebekan yang dilakukan 29 Desember 2021 di RT 03 Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur.

Dari enam polisi yang ikut dalam penggerebekan tersebut, tiga di antaranya menjadi terdakwa.

Baca Juga: Nyaris Setahun, Kasus Penggerebekan Maut Kakek Sarijan Masih Belum Beres!

Baca Juga: BREAKING! Penggerebekan Maut Pemangkih 6 Polisi Resmi Tersangka

Editor
Komentar
Banner
Banner