bakabar.com, MARTAPURA - Saksi yang memberatkan terdakwa H Baderi Asri pada kasus dugaan surat palsu setara ijazah, di Pengadilan Negeri Martapura dinilai sangat lemah lantaran terdapat sejumlah kejanggalan.
H Baderi (67), Kepala Desa Desa Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel, didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat keterangan pengganti ijazah palsu saat melengkapi persyaratan pencalonan Pilkades tahun 2021.
Surat pengganti ijazah tersebut dikeluarkan Pondok Pesantren Darussalam Martapura tingkat Wustho 22 Februari 2020. Tingkat Wustho sederajat dengan sekolah menengah pertama.
Setelah dilantik jadi kepala desa, pihak Darussalam lantas mencabut surat keterangan pengganti ijazah tersebut pada 5 Juli 2021, dengan alasan tidak ditemukan bukti pernah lulus bersekolah.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (7/2), dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan menghadirkan tiga saksi, yaitu Nurhusna (51) selaku pelapor, Samijan (57),dan Nasoha (69).
Penasihat hukum terdakwa, Supiansyah Darham mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi dimana keterangannya sangat lemah.
Ia merinci, saksi yang dihadirkan jaksa tidak melihat langsung bukti autentik bahwa terdakwa tidak lulus sekolah, hanya berdasarkan informasi saja.
"Kesaksian saksi hanya berdasar dari ujar atau habar saja, tidak mengetahui pasti kebenarannya dan itu dibantah oleh terdakwa," kata Supiansyah usai persidangan yang pimpin majelis hakim Iwan Gunadi SH selaku ketua, Indra Kusuma Haryanto SH MH dan Gusti Risna Mariana SH sebagai anggota.
Kejanggalan lainnya, kata Supiansyah, sejumlah keterangan saksiberubah - ubah, tidak sama dengan keterangan dalam surat BAP penyidik kepolisian.
Kemudian dua saksi Samijan dan Nasoha diduga sebagai tim suksesnya Nurhusna selaku calon pambakal pada Pilkades yang digelar 2021 silam.
"Kami menganggap saksi ini bukan saksi, karena kesaksiannya sangat lemah. Bahkan dari informasi saya terima, dua saksi yang dipanggil hari ini adalah timsesnya pelapor. Ini sudah tidak netral," ucap Supiansyah.
Ia menambahkan, seorang saksi itu harus adalah orang yang mendengar, melihat, dan mengetahui peristiwa.
"Kalau mereka ini hanya mendengar cerita, lalu disebarkan ke pelapor," tandanya.
Fakta Persidangan
Fakta-fakta persidangan sesuai pantauan pahabar.com, di Ruang Sidang Titra Pengadilan Negeri Martapura, Nurhusna selaku saksi sekaligus pelapor yang pertama dimintai keterangannya.
Nurhusna menjelaskan, awal mengetahui H Baderi tidak lulus sekolah dari saksi bernama Samijan, dua hari setelah Pilkades.
Pemungutan suara Pilkades pada Senin 24 Mei 2021. Kala itu Baderi ditetapkan panitia sebagai kepala desa terpilih setelah paling banyak memperoleh suara.
"Dua hari setelah pemilihan, Rabu, saya mendapatkan informasi dari pak Mijan (Samijan) bahwa beliau (Baderi) tidak lulus sekolah," ucap Nurhusna.
Sementara, Samijan dalam kesaksiannya menerangkan, ia mengetahui terdakwa Baderi tidak lulus sekolah tingkat di Darussalam dari penuturan adik kandung Baderi bernama H Udin.
Samijan mengatakan, ia dan H Udin sama-sama berkebun karet dan lahannya bersampingan. Suatu ketika H Udin bercerita bahwa Baderi pernah sekolah Darussalam namun berhenti di tengah jalan.
"Waktu itu H Udin bercerita di kebun karet, bahwa Baderi sekolahnya kada manuntung (tidak selesai)," terang Samijan ditanyai jaksa.
Di hadapan majelis, Samijan mengakui hanya mendapat informasi tersebut dari penuturan H Udin, tidak ada mendengar dari lainnya maupun melihat bukti secara langsung.
Sedangkan jika dilihat dari keterangan Samijan dalam BAP penyidik, dia menyebutkan pertemuan dengan Haji Udin tersebut di sawah, buka di kebun karet.
Keterangan saksi lainnya, Nasoha, mengatakan ia mengetahui langsung dari pengakuan H Baderi bahwa dia tidak lulus sekolah. Pengakuan Baderi itu, kata Nasoha, ketika sama-sama sedang melayat kematian (alm) Sari di rumah H Bajuri.
Menurut Nasoha, Baderi bercerita ketemu kawan lama satu sekolah Darussalam di Gambut yang juga sama-sama tidak lulus sekolah.
"Waktu itu awalnya bercerita tentang beras, sampai akhirnya bercerita bertemu kawan lama di Gambut yang sama-sama tidak lulus sekolah," kata Nasoha.
Di depan majelis, Nasoha juga mengaku telah berteman dengan terdakwa H Baderi sejak dia menikah. Padahal dalam BAP, Nasoha menerangkan berteman sejak kecil.
Keterangan saksi ini ditolak oleh terdakwa. Menurut Baderi, ia tidak merasa pernah bercerita bahwa dia tidak lulus sekolah.