Sidang Banding Teddy

Sidang Banding, Hotman Pede Teddy Minahasa Batal Vonis Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa diketahui vonis seumur hidup penjara dalam persidangan.

Featured-Image
Sidang putusan banding atas terdakwa kasus peredran narkoba, Teddy Minahasa akan di laksanakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 5 Juli 2023, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang putusan banding atas terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa akan di laksanakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa diketahui vonis seumur hidup penjara dalam persidangan yang digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea yakin bahwa putusan sidang Banding yang akan digelar besok adalah berakhir dengan Teddy Minahasa lolos hukuman mati.

"Saya optimis tidak akan hukuman mati karena tidak ada alasan untuk itu. Harapan saya harusnya bebas, karena dalam teori hukum apabila terjadi pelanggaran hukum acara, maka terdakwa harus bebas terlepas dari apakah cukup bukti atau apakah keyakinan hakim," ujar Hotman dalam keterangan dikonfirmasi. Kamis (6/7). 

Baca Juga: Sidang Banding Teddy Minahasa Ditunda 6 Juli Mendatang

Hotman yakin bahwa Teddy Minahasa bebas dari segala hukuman kantaran selama dalam karier kepolisiannya, Teddy telah menorehkan sejumlah prestasi.

"Ngapain (dihukum) seumur hidup sementara dia tanda jasa dari presiden ada 24," ujarnya.

Hotman mengatakan bahwa tidak ada bukti Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan narkoba.

Baca Juga: Kapolri Sebut Putusan Etik Teddy Minahasa Jadi Sikap Tegas Polri

"Kalau menurut teori kalau hukum acara dilanggar, maka terdakwa harus dibebaskan terlepas dari cukup tidaknya bukti terlepas dari keyakinan hakim. Saksi penting tidak diperiksa yaitu semua saksi semua pejabat yang hadir pada saat pemusnahan narkoba tidak diperiksa jadi bagaimana bisa terjadi penggantian narkoba dengan tawas kalau saksi tidak pernah diperiksa waktu pemusnahan," ujarnya.

"Tidak ada bukti Teddy Minahasa terima uang hasil penjualan narkoba," tambahnya.

Dengan adanya banyak penghargaan Presiden terhadap Teddy Minahasa, Hotman yakin Pengdilan nantinya akan mengurangi hukuman terhadap Teddy dan membatalkan hukuman Mati terhadap Teddy.

"Alternatif kedua kalau pun tidak bisa bebas alternatif kedua, karena saya sudah mengubah strategi pembelaan di pengadilan tinggi, alternatif kedua setidak-tidaknya saya optimis hukumannya dikurangi, karena saya sudah kasih puluhan yurisprudensi di mana orang diadili barang bukti narkoba sekitar 5 sampai 10 kg hanya divonis sekitar 15 tahunan," ujarnya.

Baca Juga: BREAKING! Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

Diketahui, dalam persidangan tingkat pertama Teddy divonis seumur hidup penjara dengan dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, dengan modus menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar majelis hakim dalam proses sidang tingkat pertama. 

Dalam kasus ini Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai divonis dalam persidangan Tingkat Pertama, Teddy kemudian mengajukan permohonan banding.

Selain Teddy, terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, akan mengajukan banding.

Baca Juga: Kapolri Nilai Upaya Banding Pemecatan Teddy Minahasa Sia-sia!

Berikut daftar hukuman Irjen Teddy dan para terdakwa lainnya dalam kasus narkoba:

1. Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara

2. AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara

3. Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara

4. Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara

Editor


Komentar
Banner
Banner