Sindikat Narkoba Internasional

Kaki Tangan Raja Narkoba Fredy Miming Divonis Seumur Hidup!

Kaki tangan raja narkoba Fredy Pratama alias Miming (38) bernama Riswansyah divonis seumur hidup.

Featured-Image
Vonis seumur hidup kaki tangan Fredy Miming, Riswansyah. apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Majelis hakim memvonis seumur hidup kaki tangan raja narkoba Fredy Pratama alias Miming (38).

Ganjaran hukuman mendekam selamanya di penjara itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/10).

Riswansyah, lelaki berusia 42 tahun itu hanya bisa tertunduk lesu usai mendengar vonis Pengadilan Banjarmasin. Vonis seumur hidup mengacu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika usai Riswan melakoni peran kurir sabu seberat 35,09 kilogram.

Baca Juga: Bareskrim: Zul Zivilia 'Aishiteru' Kaki Tangan Fredy Miming!

"Menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup," papar hakim ketua persidangan, Yusriansyah.

Majelis hakim menilai tak satu pun hal yang meringankan Riswansyah. Demikian  pula fakta-fakta di persidangan. Meski begitu, vonis ini tidak sejalan dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Mereka sejatinya ingin Riswan dihukum mati mengingat Riswansyah adalah suruhan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif.

Fredy Miming Banjarmasin
Fredy Pratama alias Miming sebelum operasi plastik. Foto via Detik

Kif merupakan orang nomor dua di jaringan narkoba 'Golden Triangle' Fredy Miming. Miming yang mengandalkan pasokan sabu dari mertuanya di Thailand itu  sampai hari ini masih diburu oleh kepolisian empat negara sekaligus.

Kif berperan sebagai pengendali operasional peredaran narkoba Miming di wilayah Indonesia yang ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, 3 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: 884 Anak Buah Raja Narkoba Banjarmasin Fredy Miming Ditangkap!

Riswansyah Nizar Tanjung selaku kuasa hukum Riswanyah tampak keberatan. Mereka berencana naik banding.

"Kami tidak terima, putusan hakim terlalu arogan. Riswansyah bukan gembong narkoba. Juga bukan pelaku utama, hanya orang suruhan dan tak mengetahui barang yang dibawa adalah narkoba," sahut Riswansyah.

Kif, kata dia, adalah gembong sebenarnya. Sebaliknya Riswansyah bukan pelaku utama, sehingga tak pernah melihat langsung sabu itu. "Sabu itu dikemas dalam bungkusan teh dan handuk," pungkasnya.

Baca Juga: Lagi! Polri Sita 360 Kg Sabu dari Sindikat Raja Narkoba Fredy Miming

Riswansyah ditangkap 14 Januari 2023 lalu oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel. Pria yang sempat tinggal di Semangat Dalam, Barito Kuala ini ditangkap dalam penggerebekan di kamar hotel 205 Queen City Hotel, Jalan Yos Sudarso, Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Penggerebekan polisi menemukan 35 kilogram sabu yang dikemas dengan bungkus teh Cina berwarna hijau. Belakangan diketahui pengemasan ini menjadi ciri identik jaringan gembong narkoba Fredy Miming.

Sabu disimpan dalam tiga ransel besar. Rinciannya 15 paket besar seberat 15,010 kilogram dalam ransel warna hijau muda, 15 paket dengan berat yang sama di ransel abu-abu, serta 5 paket di ransel hijau tua.

Barang haram itu diselundupkan menggunakan truk kontainer pengangkut makanan ringan. Truk bernomor polisi KH 8450 LN ini datang Jawa Timur ke Kalsel melalui Pelabuhan Trisakti. 

Editor
Komentar
Banner
Banner