Peristiwa & Hukum

5 Paket Sabu dan 18 Butir Ineks Antar Pria Sungai Andai Banjarmasin ke Penjara

Seorang pria berinisial APP (34), warga Jalan Darma Bakti 2, Komplek Budair Permai, Jalur A3, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, diamankan polisi.

Featured-Image
Seorang Pria berinisial APP (34), warga Jalan Darma Bakti 2, Komplek Budair Permai, Jalur A3, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, diamankan polisi. Foto-Satres Narkoba

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial APP (34), warga Jalan Darma Bakti 2, Komplek Budair Permai, Jalur A3, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara diamankan polisi.

Pria tersebut dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di kediamannya lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ineks, Sabtu (28/10) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (01/11) siang mengungkapkan, saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati barang bukti narkotika di sebuah kotak dalam lemari kamar.

"Kita menemukan 5 paket sabu dengan berat bersih 20,17 gram, 18 buktir ineks seberat 5,96 gram, 1 pak plastik klip, dan sebuah sendok plastik dari sedotan," ungkap Kasat.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan HP merek Redmi Note 8 dan timbangan digital.

"Timbangan digital warna putih ini ditemukan diatas lemari pakaian pelaku," katanya.

Selanjutnya, kata Mars Suryo, menurut pengakuan pelaku sabu-sabu dan belasan butir inex tersebut akan dijual kepada orang lain.

"Sabu-sabu dan ineks akan dijual tersangka kepada orang lain," ucapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin. 

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Mars.

Editor


Komentar
Banner
Banner