bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa kasus narkotika sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa tetap dijatuhkan vonis penjara seumur hidup atas kasus yang menyeretnya.
Sebab, dari permohonan banding yang diajukan oleh Jenderal bintang dua Polri tersebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang bersangkutan terkait peredaran gelap narkotika.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (6/7).
Baca Juga: Sidang Banding, Hotman Pede Teddy Minahasa Batal Vonis Seumur Hidup
Adapun dalam sidang pembacaan putusan tersebut, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai Teddy Minahasa tetap bersalah dalam melakukan peredaran dan penjualan terkait narkotika jenis sabu sebanyak 5kg.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran sabu sebanyak 5 kilogram, Selasa (9/5). Lolos dari jerat hukuman mati, Teddy tampak melontarkan senyum.
Baca Juga: Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Teddy Minahasa!
Dalam dakwaan, hakim menilai Teddy secara sah bersalah terlibat dalam peredaran sabu saat masih menjabat Kapolda Sumbar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat.