bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta direncanakan akan menggelar sidang putusan banding atas terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika.
Dalam agendanya, jalannya sidang diketahui akan dimulai pukul 09.30 WIB. Pantauan bakabar.com di lokasi hingga pukul 10.20 WIB jalannya sidang tak kunjung dimulai.
Baca Juga: Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa Usai Dipecat
Adapun diketahui, sidang pembacaan putusan banding Eks Kapolda Sumatera Barat itu akan berlangsung terbuka untuk umum.
"Putusan perkara pidana atas nama terdakwa Teddy Minahasa akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari ini," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Kamis (6/7).
Lebih lanjut, sidang banding tersebut nantinya akan di pimpin oleh Hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Baca Juga: Sidang Banding, Hotman Pede Teddy Minahasa Batal Vonis Seumur Hidup
Sementera itu, selain menggelar sidang banding Teddy Minahasa, PT DKI juga akan menggelar sidang putusan banding AKBP Dodi Prawinegara terkait kasus narkotika.
Seperti diketahui, di tingkat pertama, Teddy Minahasa dijatuhkan vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat karena terbukti bersalah atas pengedaran narkotika.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.