Sidang Teddy Minahasa

Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Bui!

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta

Featured-Image
Terdakwa Kasranto menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3). 

Kasranto juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3). 

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Bui!

"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," kata JPU. 

Baca Juga: 'Istri Siri' Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara!

Dalam surat tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan alasan memberatkan bagi Kasranto yang menikmati keuntungan sebagai perantara dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Sedangkan untuk alasan meringankan, Kasranto memberikan keterangan jujur dan menyesali perbuatannya di muka persidangan. 

Diketahui, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU.

Editor


Komentar
Banner
Banner