Sidang Teddy Minahasa

Eks Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Bui!

Eks Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

Featured-Image
Terdakwa Kasus peredaran narkoba yang juga anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman kurungan 20 tahun. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3). 

Baca Juga: Hotman Paris: Eks Kapolres Bukittinggi Takkan Bebas!

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujar JPU. 

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyertakan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penjelasan Saksi Ahli Digital Forensik Soal Perintah Teddy Minahasa ke AKBP Dody

Jaksa menyebut sejumlah pertimbangan memberatkan bagi Dody yakni bersedia menukar bukti narkoba dengan tawas, di mana terdakwa juga masih berdinas sebagai seorang polisi dan justru terlibat dalam aksi peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Sedangkan alasan meringankan bagi Dody yakni sikapnya yang bersedia memberikan keterangan jujur dan mengakui kesalahannya di muka persidangan. 

Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotikaa merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu hasil pengungkapan tersebut dan menggantinya dengan tawas.

Baca Juga: Cerita AKBP Dody Ungkap Kelakuan Teddy: Beri Bonus Sabu ke Anak Buah

Namun Dody sempat menolak namun akhirnya Dody tetap melakukan permintaan Teddy. Selanjutnya Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda yang kemudian diserahkan kembali ke Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Doddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner