Sidang Teddy Minahasa

Cerita AKBP Dody Ungkap Kelakuan Teddy: Beri Bonus Sabu ke Anak Buah

Keterangan tersebut diutarakan terdakwa Dody dalam sidang atas kasus peredaran narkoba yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Featured-Image
Dody menegaskan dalam persidangan, selama dirinya menjadi anggota polisi dan sudah pernah beberapa kali melakukan pengungkapan kasus narkoba, Dody mengaku sama sekali tidak pernah menyisihkan barang bukti narkotika. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dia sangat heran dengan keputusan Teddy Minahasa. Salah satunya menugaskan dirinya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu yang kemudian diberikan sebagai bonus anggota.

Keterangan tersebut diutarakan terdakwa Dody dalam sidang atas kasus peredaran narkoba yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kemarin. Kamis (16/3).

"Tadi awalnya ada perintah penyisihan, ya. Saudara berpikir tidak untuk diperjualbelikan?, Berpikir untuk bonus anggota itu bonus buat dipake atau gimana?" Tanya majelis hakim kepada terdakwa Dody.

"Saya juga berpikir pada saat itu ini apa anggota disuruh nyabu semua apa seperti apa. Dalam hati Yang Mulia 'Ini apa anggota disuruh nyabu semua', anggota saya nggak ada yang nyabu Yang Mulia," jawab terdakwa Dody kepada majelis hakim.

Dody yang mengaku seperti dipaksa untuk mengambil sebagian barang bukti sabu, oleh atasannya yang juga menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tersebut akhirnya tidak bisa berbuat banyak dan dengan terpaksa menuruti perintah Teddy Minahasa.

Baca Juga: Ada Wartawan Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Narkoba Teddy Minahasa

"Saya bilang ya sudahlah daripada saya berdebat terus saya bilang nggak berani, terus saya bilang saya upayakan. Jadi saya keluar (dari ruangan) nggak lama, Yang Mulia," ujar Dody dalam persidangan.

Hakim Heran Polisi

Hakim yang heran dengan jawaban Dody kemudian kembali bertanya kepada Dody apakah penyisihan barang bukti sabu untuk bonus anggota, merupakan hal yang sangat lazim dilakukan di Institusi kepolisian.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Dody menjelaskan hal itu hanya disebut oleh Teddy.

"Itu dari Teddy Minahasa, Yang Mulia. Dari Teddy yang bilang begitu, 'Biasalah, anggota kalau ada dapat itu nyisihkan'. Itu kata dia, bukan kata saya,” ujarnya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ajak Ayah AKBP Dody Kongkalikong di Persidangan

Dody menegaskan dalam persidangan, selama dirinya menjadi anggota polisi dan sudah pernah beberapa kali melakukan pengungkapan kasus narkoba. Dody mengaku sama sekali tidak pernah menyisihkan barang bukti narkotika.

Pengalaman Dody

"Sepengetahuan saya nggak ada Yang Mulia. Selama saya jadi polisi nggak ada, saya pernah nangkap ganja 25 kilo bersih, dimusnahkan di Kajari Bukittinggi bersih," ujar Dody.

Mengenai penyisihan barang bukti narkoba oleh anggota polisi yang melakukan pengungkapan, Dody katakan kepada majelis hakim hal itu hanya asumsi dari terdakwa Teddy Minahasa.

Baca Juga: Teddy ke Istri Dody: Kalau Dua-duanya Masuk Penjara, Siapa yang Bisa Tolong

"Itu hanya asumsi Teddy Minahasa aja, daripada saya berdebat, makanya dalam hati saja saya bicara," ujarnya.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya melaksanakan perintah itu.

Baca Juga: Teddy Minahasa Pernah Minta Fee Rp100 Miliar untuk Loloskan Sabu 1 Ton ke Indonesia

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner