Sidang Teddy Minasaha

Teddy Minahasa Pernah Minta Fee Rp100 Miliar untuk Loloskan Sabu 1 Ton ke Indonesia

Terdakwa Linda Pujiastuti menjelaskan dirinya pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan dengan Teddy Minahasa untuk dealing pengiriman sabu.

Featured-Image
Linda mengatakan menjelaskan upaya pelolosan sabu 1 ton tersebut akihirnya tidak jadi disepakati lantaran sindikat tidak mampu membayarkan upeti kepada Teddy.Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus narkotika Teddy Minahasa dengan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita, Rabu (15/3) malam.

Kepada Mejelis Hakim, Terdakwa Linda Pujiastuti menyebutkan dirinya pernah pergi ke pabrik sabu di negara Taiwan bersama mantan Kapolda Sumatera Batat Irjen Teddy Minahasa.

Linda menjelaskan kepada Mejelis Hakim bahwa Teddy berupaya membuat perjanjian dengan bandar sabu di Taiwan dan meminta fee Rp100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari pabrik itu.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Musnahkan Sabu, Dody Tetap Jual

Pernyataan tersebut berawal dari pertanyaan kuasa hukum Adriel Viari Purba mengenai keterangan Teddy yang tertuang dalam BAP yang menyatakan Teddy diajak ke Taiwan oleh Linda untuk melihat pabrik sabu di sana.

"Di dalam BAP, saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda, Teddy mengatakan kekesalan terhadap ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Kemudian, izin saya kutip, Yang Mulia, 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan Pabrik di sana'. Pertanyaannya, ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya kuasa hukum kepada Terdakwa Linda.

"Ke pabrik sabu," jawab terdakwa Linda

Dihadapan majelis hakim, Linda menngungkapkan dirinya pergi bersama Teddy ke pabrik sabu setelah operasi di Laut China Selatan tidak bisa terungkap.

Baca Juga: Terdakwa Linda Simpan Nomor Kontak Teddy Minahasa dengan Nama 'My Jendral'

Linda kemudian menjelaskan adanya kode 'buy 1 get 1' yang dilakukan Teddy untuk melakukan 'deal' dengan pabrik sabu tersebut.

Linda menjelaskan sindikat produksi sabu itu bisa mengirimkan sabu ke Indonesia, namun sebagian barang harus ditangkap.

"Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf. Katanya begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita ke sana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," ujar Terdakwa Linda.

Linda mengatakan jika nanti sindikat sabu Taiwan akan mengirim sabu 2 ton sabu ke Indonesia, 1 ton sabu akan sengaja diloloskan dan 1 ton sabu akan ditangkap. Dengan deal, Teddy meminta uang Rp100 miliar untuk sabu 1 ton.

"Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu. Contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau. Jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp100 miliar. Jadi saya kesana ketemu dengan Mr X. Waktu itu saya ketemu 3 kali di Taiwan dengan Pak Teddy," ujarnya.

Baca Juga: Mami Linda Membuat Kehebohan Usai Mengaku Sebagai Istri Sirih Teddy Minahasa

Linda menjelaskan upaya pelolosan sabu 1 ton tersebut akihirnya tidak jadi disepakati lantaran sindikat tidak mampu membayarkan upeti kepada Teddy.

"Kalau 1 ton Pak Teddy mintanya Rp100 miliar, karena waktu itu terlalu mahal akhirnya nggak jadi," ujarnya.

Kuasa hukum kemudian kembali bertanya apakah ada saksi yang melihat keduanya pergi ke pabrik sabu di Taiwan. Linda menjawab saat itu dirinya hanya pergi berdua dengan Teddy.

"Bisa ibu dibuktikan di paspor?" tanya kuasa hukum.

"Paspornya ada silakan, pernah saya kasih. Kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa," ujarnya.

Baca Juga: Mami Linda Membuat Kehebohan Usai Mengaku Sebagai Istri Sirih Teddy Minahasa

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner