bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan Teddy Minahasa sempat memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk musnahkan sabu, namun ia malah menjualnya.
Hal itu dikatakan Hotman saat memberikan keterangannya usai sidang di Pengadilian Negeri Jakarta Barat, Kamis 1 Maret 2023.
“Tanggal 28 September dari perintah Teddy Minahasa kepada Dody mantan Kapolres isinya batalkan, musnahkan. Dan oleh si Dody Kapolres menyebutkan, ‘Siap Jenderal. Perintah dilaksanakan’,” ujar Hotman ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (1/3).
Baca Juga: Periksa Semua Chat Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Ahli Digital Forensik
Hotman kemudian menjelaskan bahwa Dody Prawiranegara tetap menjual sabu yang diperintahkan Teddy untuk di musnahkan.
“Tapi kenapa 3 Oktober masih dijual oleh Dody? artinya penjualan Oktober itu adalah tanggung jawab dari Dody dan Arif dan Dinda.” ujarnya.
Hotman menegaskan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa yang sedang berjalan di Persidangan menurutnya bukan lagi tanggung jawab Teddy Minahasa.
“Jadi kasus ini sebenarnya sudah bukan tanggung jawab dari si Teddy Minahasa atas narkoba yang ditemukan 4 kg di bulan Oktober bahkan 1 kg yang katanya sudah sempat dijual,” ujarnya.
“Karena perintah dari Teddy Minahasa 28 September itu adalah tarik, batalkan, musnahkan. artinya yang 5 kg. Itu aja,” tambahnya.
Baca Juga: Permintaan Kapolri untuk Teddy Minahasa, 'Saya Tidak Mau Seperti Sambo'
Disisi lain, Hotman juga menekankan bahwa saksi ahli Bahasa yang dihadirkan JPU, justru banyak meringankan Teddy Minahasa.
“Menguntungkan lagi Teddy Minahasa. pertama, dia (saksi ahli) memberikan kesaksian atas isi WA Mei dan Agustus 2022 tapi tidak pernah ditunjukkan wujud lengkap dari chat WA tersebut,” ujarnya.
Hotman menjelaskan seharusnya saksi ahli menunjukan hasil chat Teddy dan Dody secara lengkap untuk mengetahui fakta yang utuh.
“Makanya tadi saksi mengatakan sekiranya saya ditunjukkan isi lengkap chat WA antara Teddy Minahasa dan Dody di bulan Mei dan bulan Juni mungkin pendapat saya di BAP ini berubah, “ ujarnya.
Baca Juga: Permintaan Kapolri untuk Teddy Minahasa, 'Saya Tidak Mau Seperti Sambo'
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.