bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Kamis (2/3)
Dalam sidang kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli anggota polisi dari divisi Digital Forensik Polda Metro Jaya yang memeriksa semua chat dan komunikasi dari beberapa ponsel milik para tersangka yang terlibat.
Terdakwa utama kasus peredaran narkoba Teddy terlihat hadir secara langsung dalam persidangan ini.
Baca Juga: Edan! Penukaran Sabu dengan Tawas Dilakukan di Ruang Kerja Kapolres Bukit Tinggi
Kemudian anggota polisi yang jadi saksi ahli forensik digital, Rujit Kuswinoto turut dihadirkan jaksa pada persidangan hari ini.
"Mohon izin, Yang Mulia, bahwa hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli. Namun yang hadir saat ini barulah satu orang, jadi yang satunya belum mengkonfirmasi ke kami, jadi kami mengajukan satu dulu, Yang Mulia, sambil menunggu adanya konfirmasi sambil berjalan," ujar JPU dalam sidang.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
Baca Juga: Silau Sabu Milik Jenderal, Kapolsek Kalibaru Curhat Karir Puluhan Tahun Hancur
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun mengambil sabu tersebut kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Selanjutnya Linda memberikan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto, untuk dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.