bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Kasranto yang juga terlibat dalam sindikat peredaran sabu jaringan Jenderal Teddy Minahasa menjelaskan kepada Mejelis hakim bahwa dirinya mendapt Rp70 juta dari hasil jual sabu 1 Kg.
Hal itu dikatakan Kasranto saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2)
Kepada majelis hakim, Kasranto berterus terang bahwa uang Rp70 juta hasil penjualan sabu milik Irjen Teddy Minahasa yang menjadi jatahnya itu digunakan untuk membayar utang.
Baca Juga: Datang ke PN Jakbar, Istri AKBP Dody Sebut Suami Hanya Jalankan Perintah Teddy
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum jaksa (JPU) bertanya kepada Kasranto mengenai siapa yang menentukan harga penjualan 1 kilogram sabu dengan Rp500 juta.
"Saya yang menentukan harga sabu Rp500 juta itu," ujar Kasranto menjawab pertanyaan Jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Kasranto mengambil keuntungan dari penjualan sabu tersebut.
Baca Juga: Kesaksian Kasranto, Bersedia Jual Sabu Lantaran Milik 'Jenderal Dari Padang'
Kasranto menjelaskan dirinya mendapatkan upah sebesar Rp70 juta yang kemudian digunakan untuk membayar utang kepada bank.
"(Upah yang didapat) Rp70 juta. Untuk kepentingan (pribadi)," ujar Kasranto di persidangan.
Kepada majelis hakim, Kasranto juga mengaku memberikan sebagian uang hasil jual sabu Teddy itu ke orang tuanya dan juga istrinya.
Di hadapan majelis hakim Kasranto mengaku bersalah hingga bisa bertindak bodoh dengan ikut mengambil bagian untuk menjual sabu milik Irjen Teddy Minahasa. Padahal statusnya adalah kapolsek.
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Mangkir dari Sidang AKBP Dody
"Saya juga enggak tahu kenapa saya sampai sebodoh itu, bisa berbuat begitu," ujar Kasranto.
Kasranto mengatakan ke majelis hakim selama 30 tahun berkarier sebagai polisi, dia tak pernah macam-macam. Namun karir yang dirintisnya puluhan tahun di kepolisian kini hancur akibat terlibat kasus tersebut.
Kasranto mengaku gelap mata menjual sabu yang ditawarkan oleh terdakwa lain, yakni Linda Pujiastuti. Di mana Linda sempat bilang kepada Kasranto bahwa sabu tersebut aman lantaran milik seorang jenderal.
"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'mas, ini aman, punya jenderal'," ujar Kasranto.
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan kasus penangkapan sabu, kemudian diganti dengan Tawas.