Polisi Bandar Sabu

Kesaksian Kasranto, Bersedia Jual Sabu Lantaran Milik 'Jenderal Dari Padang'

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku dirinya bersedia edarkan dan jual sabu Teddy yang diberikan oleh Linda Pujiastuti.

Featured-Image
Usai mendapatkan barang bukti sabu 1 KG dari Linda, Kasranto menugaskan terdakwa lainnya yakni Aiptu Janto Situmorang untuk mencari calon pembeli sabu 1 KG, Foto ; Apahabar.com, (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengaku dirinya bersedia mengedarkan dan menjual sabu Teddy yang diberikan oleh Linda Pujiastuti.

Di hadapan majelis Hakim, Kasranto mengakui jika sabu milik seorang jendral dari Padang. Ketika mengetahui asal narkoba tersebut, Kasranto merasa aman untuk mengedarkan sabu seberat 1Kg, meskipun tidak mengetahui siapa jenderal yang dimaksud.

"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'aman mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ujar Kasranto di persidangan, Rabu (22/2).

Setelah bersepakat, Linda meminta Kasranto datang ke rumahnya yang berlokasi di Kedoya, Jakarta Barat untuk mengambil barang haram tersebut.

Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Mangkir dari Sidang AKBP Dody

"Saya ke rumahnya Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat. Saya langsung balik ke kantor," ujarnya.

Begitu mendapatkan sabu 1 Kg, Kasranto menugaskan terdakwa lainnya, Aiptu Janto Situmorang untuk mencari calon pembeli. Janto lalu membawa sabu tersebut ke Alex Bonpis, bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sabu dihargai Rp500 juta.

"Saya sisihkan Rp400 juta, yang Rp100 juta saya sisihkan, yang Rp50 saya buka saya tanya ke Janto. 'To kamu mau ngambil berapa'? (katanya) 'saya ambil Rp20 aja komandan'," paparnya.

Hasil transaksi itu diserahkan kepada Linda Pujiastuti. Besarannya senilai Rp400 juta. Belakangan diketahui, sabu yang berasal dari Teddy merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat 5 kilogram.

Baca Juga: Debat 'Warung' di Sidang Teddy Minahasa, Hakim Tegur Keras Kuasa Hukum dan JPU

Dalam dakwaan JPU, diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody Prawiranegara mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diganti dengan Tawas.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjerat 11 orang dengan status terdakwa dan menjalani persidangan, yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa diganjar pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
Komentar
Banner
Banner