Sidang Teddy Minahasa

Jadi Saksi Mahkota Terdakwa Kapolsek Kalibaru Ditugaskan Jual Sabu ke Bandar

Dua saksi mahkota yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto dan Syamsul Ma'arif yang merupakan orang kepercayaan Dody.

Featured-Image
Dua saksi yang dihadir hari ini juga merupakan terdakwa dalam kasus peredaran sabu sindikat oleh Teddy Minahasa, Foto : Apahabar.com, (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghadirkan dua saksi mahkota dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa yang juga dihadirkan hari ini, Kamis (23/2)

Dua saksi mahkota yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto dan Syamsul Ma'arif yang merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara.

Dua saksi yang dihadir hari ini juga merupakan terdakwa dalam kasus peredaran sabu sindikat oleh Teddy Minahasa.

"Kami mohon diajukan pemeriksaan saksi secara bersama-sama," ujar JPU dalam persidangan.

Hakim Jon kemudian meminta persetujuan tim kuasa hukum Teddy Minahasa dan juga meminta para saksi untuk menyampaikan keterangan sebenar-benarnya dalam kasus ini agar terang benderang dalam persidangan.

"Sebelum memberikan keterangan, para saksi sudah disumpah untuk berikan keterangan sejujur-jujurnya," ujar Majelis Hakim.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner