Sidang Teddy Minahasa

Istri Siri Teddy Minahasa Bakal Divonis 10 Mei Mendatang!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang vonis terhadap eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti

Featured-Image
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetukan tanggal sidang vonis kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Linda Pudjiastuti dan Dody Prawiranegara akan digelar 10 Mei 2023, Rabu 26 April 2023. Foto : apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang vonis terhadap eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti bakal digelar pada Rabu (10/5) mendatang.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang lanjutan kasus Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Rabu (26/4).

"Selanjutnya majelis akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya sebagaimana telah ditentukan kalender sebelumnya hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB," ujar Hakim Jon.

Baca Juga: Jaksa: Dalil Pledoi Eks Kapolres Bukittinggi Lemah!

Maka Hakim Jon memerintahkan jaksa untuk tetap memposisikan kedua terdakwa tetap berada di dalam tahanan sembari menunggu jadwal vonis yang bakal dijatuhkan kepada keduanya.

"Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Selain terhadap Dody dan Linda, majelis hakim juga jelaskan untuk terdakwa Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto juga akan menjalani sidang vonis pada Rabu (10/5) mendatang.

"Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di jam 11.00 WIB agendanya pembacaan putusan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Kasranto: Setan Jerumuskan Saya!

Sebelumnya, terdakwa Dody Prawiranegara dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh JPU dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Sementara, perempuan yang mengaku istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh JPU.

"Menyatakan terdakwa Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," ujar JPU

Para terdakwa dalam hal ini melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner