bakabar.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar persidangan terhadap enam terdakwa kasus tindak pidana narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, Rabu 22 Februari 2023.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diketahui enam terdakwa kembali diperiksa, dan rencananya, Teddy Minahasa berstatus saksi mahkota, namun ia tidak hadir dalam persidangan.
Para terdakwa dalam persidangan hari ini yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti. Sementara terdakwa Kasranto, hari ini berstatus saksi, dan Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota.
Diketahui dalam kasus ini keenam terdakwa yang terjerat kasus dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dihantam Ombak, Kapal Logistik Karam di Kepulauan Seribu
"Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa penuntut Umum.
Dalam bacaan dakwaan Teddy terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk melakukan motif dan aksinya dalam penyebaran narkotika.
Diketahui sabu yang dijual Teddy dan terdakwa lainnya itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan tawas.
Baca Juga: Nasib Keanggotaan Polri Richard Eliezer Diputuskan Malam Ini
Meski sempat menolak permintaan tersebut, AKBP Dody akhirnya mengiyakan permintaan Teddy yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Sabu tersebut kemudian diberikan kepada Linda, dan dijual hingga sampai ke tangan bandar narkoba kampung Bahari, Alex Bonpis.
Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika