1 thn lalu
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara hari ini membacakan dupliknya sebagai tanggapan atas tuntutan JPU di PN Jakarta Barat.
1 thn lalu
Dalam berjalannya proses sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody.
Sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai nota pembelaan terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa digelar di PN Jakarta Barat.
Kepada majelis Hakim Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Hulu, menjelaskan maksud dari Perintah Teddy Minahasa Sebagai Kapolda Sumbar, ke AKBP Dody.
Dihadapan majelis Hakim pula terdakwa Dody mengeluarkan air matanya sembari mengeluarkan kata kata penyesalan atas terlibat kasus tersebut.
Ayah Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman mengaku diajak kongkalikong oleh terdakwa Teddy Minahasa
"Saya enggak dapat apa-apa Pak, dapat amsyongnya (apes) saja saya, Pak," jawab Dody kepada JPU.
Saya yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari Kapoldanya yang saat itu Teddy Minahasa,
Sementara terdakwa Kasranto, hari ini berstatus saksi, dan Teddy Minahasa senagai saksi mahkota juga tidak nampak di ruang sidang.
Polisi dalam kesaksiannya menungkap bahwa mereka menemukan ada dua paket sabu di rumah orang tua AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody mengaku tidak menerima uang apapun setelah mengantarkan sabu milik Teddy Minahasa ke Jakarta.