bakabar.com, JAKARTA - Saksi Mahkota Dody Prawiranegara dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, mengaku tidak mendapatkan apapun dari Teddy, usai membantu Teddy mengedarkan sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi.
Kenyataan tersebut dikatakan Dody saya tanya oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2)
"Apakah saudara sendiri dapat bonus dari uang (penjualan sabu) tadi?" tanya JPU kepada Saksi Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Tugaskan Syamsul Tukar Sabu dengan Tawas, Dody Sebut Ada Perintah Teddy Minahasa
"Saya enggak dapat apa-apa Pak, dapat amsyongnya (apes) saja saya, Pak," jawab Dody kepada JPU.
Selanjutnya majelis hakim pun bertanya kepada Dody mengenai apa yang dijanjikan oleh Terdakwa Teddy kepadanya usai membantu Teddy dalam aksi peredaran narkoba.
"Tidak ada dijanjikan kepada saudara apa-apa misalnya untuk jabatan, naik promosi?" tanya majelis hakim kepada Dody.
"Tidak ada, Yang Mulia. Saya tegaskan di sini Yang Mulia, baik dari terdakwa maupun saya tidak ada terdakwa menjanjikan 'nanti kalau ini goal ya Mas saya janjikan', tidak ada," jawab Dody.
Baca Juga: Cerita Ayah AKBP Dody Soal Teddy Minahasa Intimidasi Kasus: Minta Satu Kubu
Dody kembali menegaskan bahwa dirirnya sama sekali tidak mendapatkan upah sepeser pun dalam membantu Teddy mengantarkan sabu hingga sampai ke Jakarta.
Dody pun mengaku dirinya takut kepada Teddy yang saat itu masih menjabat Kapolda Sumatera Barat. Dirinya sampai depresi menjalankan perintah Teddy untuk antar sabu hingga ke Jakarta.
"Beliau ini pendendam Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," ujarnya.
Dody menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Teddy memiliki sifat perfeksionis dan akan marah jika anak buahnya tidak menuruti apa yang di perintahkan Teddy.
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Mangkir dari Sidang AKBP Dody
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.
Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.