Sidang Teddy Minahasa

Cerita Ayah AKBP Dody Soal Teddy Minahasa Intimidasi Kasus: Minta Satu Kubu

Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat dengan maksud meminta Dody agar bergabung dengan kubunya di persidangan.

Featured-Image
Maman mengaku, selain menelpon dirinya, Teddy juga menghubungi Rakhma, istri Dody. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, Jakarta - Ayah dari AKBP Dody Prawiranegara, salah satu terdakwa dalam kasus peredaran Sabu Teddy Minahasa, datang ke Rutan Salemba Cabang Polres Metro Jakarta Barat untuk menjenguk Dody yang saat ini di tahan.

Ayah Dody, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, mengatakan kepada awak media bahwa dirinya pernah ditelepon oleh Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat dengan maksud meminta Dody agar bergabung dengan kubunya di persidangan.

"Dia telepon saya, dia bilang, 'Saya Teddy Minahasa. Saya ada masalah dengan Dody, saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biaya akan saya tanggung'," ujar Maman ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/2).

Maman mengaku, selain menelpon dirinya, Teddy juga menghubungi Rakhma, istri Dody.

"Setelah itu dia telepon istrinya (Dody) dan bahkan dia mengaku bahwa dia anak teman saya, namanya almarhum Sugiri, Tidak mungkinlah leting (angkatan) saya sudah punya anak (berpangkat) jenderal, paling tinggi kombeslah kalau anaknya teman saya itu," ujar Maman.

Kepada Maman, Teddy menjanjikan jika Dody mau bergabung dalam kubunya di persidangan c Teddy akan mempersiapkan semuanya bahkan untuk membayar kuasa hukum.

Istri Dody, Rakhma yang juga ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat mengatakan Teddy Minahasa pernah berusaha menghubungi dirinya melalui video call, banun tidak terjadi lantaran Rakhma menolak.

"Akhirnya voice call, dia menyampaikan pertanyaan yang pertama adalah 'Neng, surat yang saya beri untuk Dody apa sudah diterima?' katanya begitu," ujarnya.

Rakhma yang akhinya menerima telepon Teddy, mengatakan kepada Teddy bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat berisi penyerahan kuasa hukum Dody dari Adriel Viari Purba ke kuasa hukum Teddy serta menjelaskan dengan tegas dengan menolak untuk bergabung ke kubu Teddy Minahasa.

Dalam penyelidikan Ksus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa oleh Polda Metro Jaya, Terdakwa Dody Prawiranegara ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Di dalam rumah orang tua Dody saat itu petugas menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram milik Teddy Minahasa.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner