Produksi Film Porno

Begini Alasan Siskaeee Lawan Kapolda Lewat Gugatan Praperadilan

Selebgram Siskaeee lawan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto lewat praperadilan.

Featured-Image
Selebgram Siskaeee Penuhi Panggilan Perkara Rumah Produksi Film Dewasa di Polda Metro Jaya, Senin (25/9). (Foto: apahabar/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Selebgram Siskaeee lawan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Siskaeee mengungkapkan perlawanan tersebut dilakukan lantaran penetapan status tersangka dinilai dipaksakan.

"Diduga bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru," ujar pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Jumat (19/1).

Baca Juga: Tsk Film Porno Siskaeee Vs Polda Metro: Praperadilan di PN Jaksel!

Menurut Tofan, penetapan status tersangka kliennya tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Tak hanya itu, dia juga menyebut jika sprindik penyidikan kasus pabrik film porno ini sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK nomor 130/PUU-XIII/2015. Didalam amar putusannya berbunyi Pasal 109 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.

Dengan begitu, penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan kliennya untuk ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu pihaknya menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Para Pemeran Kasus Rumah Produksi Film Porno Kembali Diperiksa

Penting diketahui, Dalam perkara ini, ketua PN Jaksel sudah menunjum hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta untuk mengadili Siskaeee. Selanjutnya sidang perdana akan digelar awal pekan depan.

Editor


Komentar
Banner
Banner