bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tidak sah secara hukum, Selasa (12/11).
Pria akrab disapa Paman Birin itu menang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan. Uniknya putusan dibacakan tepat di hari ulang tahun ke-57 yang bersangkutan.
"Dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," papar hakim tunggal PN Jakarta Selatan dikutip dari Detik.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon," imbuhnya.
Sebelumnya Paman Birin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap/fee proyek sebesar 5 persen di Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kalsel.
Penetapan tersangka tersebut usai lembaga antirasuah melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kalsel.
KPK sendiri telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp12 miliar lebih dan menetapkan tersangka terhadap 6 orang.
Mereka adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel) dan Yulianti Erlynah sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.
Kemudian, Ahmad selaku pengepul uang/fee, Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel). Termasuk dua orang dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.