bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Syamsul Ma’arif yang menjadi saksi mahkota dalam persidangan Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2). Ia menyampaikan kepada Mejelis Hakim bahwa mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara meminta orang menugaskan dirinya menukar barang bukti sabu menjadi tawas.
Kepada majelis hakim, Saksi Syamsul menjelaskan pada tanggal 21 Mei 2022, kerabatnya yakni Dody sempat memperlihatkan percakapannya dengan Teddy melalui WhatsApp.
Percakapan WhatsApp itu diketahui bahwa Teddy mengirim pesan perintah untuk Dody agar mengambil barang bukti sabu sebayak 5 Kg dan menukarnya dengan tawas, agar tidak ketahuan oleh polisi lain.
"Ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar barang bukti dengan tawas," ujar Syamsul dalam keterangannya kepada majelis Hakim.
Syamsul juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya melihat pesan dari Teddy yang ditujukan kepada Dody yakni bertuliskan "Mainkan ya, Mas. Minimal seperempat" untuk penyisihkan sabu.
Syamsul mengaku selanjutnya Dody meminta dirinya untuk mencari dan membeli tawas, kepada majelis hakim, Syamsul mengaku sempat menolak permintaan Dody lantaran konsekuensinya yang berbahaya.
Syamsul mengaku Dody saat itu meminta tolong kepada dirinya, untuk mencari tawas dan menugaskan dirinya untuk menukar tawas dengan sabu.
"Pak Dody bilang 'tolonglah bro, saya tidak mau melibatkan anggota saya' . Lalu dia bilang kepada saya hanya sebatas menukar saja," ujar Syamsul.
Dengan adanya Dody yang memohon kepadanya, saksi Syamsul mengaku akhirnya membeli tawas seberat 10 kilogram dari salah satu toko online dan menukar tawas yang sudah dibelinya dengan barang bukti sabu.
Dengan bermodal sebuah tas berwarna hitam dari gudang, Syamsul kemudian melaksanakan perintah Dody untuk menukar sabu dengan tawas.
Dody kemudian memanggil Syamsul untuk masuk ke ruang Kapolres dan memintanya untuk membuka peti berisi barang bukti sabu.
Selanjutnya penukaran sabu dengan tawas pun dilakukan Syamsul atas perintah Dody.
"Saya bongkar petinya, saudara Dody bilang '5 (kilogram) saja kebanyakan kalau 10 (kilogram)'. Saya ambil 5 (kilogram) disaksikan oleh dia, Saya masukkan ke dalam tas. Setelah saya masukkan ke dalam tas, petinya saya tutup lagi. Kemudian saya ke arah rumah dinas, masuk ke kamar. Di situlah saya ganti, Yang Mulia," ujar Syamsul kepada Majelis Hakim.
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.
Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan tersebut.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
View this post on Instagram