Sidang Teddy Minahasa

Antar Sabu Milik Teddy Minahasa ke Jakarta, AKBP Dody Mengaku Tidak Terima Apapun

AKBP Dody mengaku tidak menerima uang apapun setelah mengantarkan sabu milik Teddy Minahasa ke Jakarta.

Featured-Image
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melaksanakan sidang lanjutan terhadap enam terdakwa kasus peredaran narkotika, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melaksanakan sidang lanjutan terhadap enam terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu sindikat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Rabu (8/2)

Perisidangan pun menghadirkan para terdakwa yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhammad Nasir.

Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi dari anggota Polri yang melakukan penangkapan langsung terhadap para terdakwa.

Persidangan pun menghadirkan 10 orang saksi anggota polisi yakni Tri Hamdani, Rio Hangwidya Kartika, Joko Saputro, Irwan Hadi   Saputra, Praditama Ramadhan, Pahlevi Aubedillah, Syukur Hendry Saputra, Rinaldi alias Anang, Heru Prayitno, dan Sapri.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa!

Dalam persidangan, AKBP Dody Prawiranegara sempat keberatan dengan kesaksian Tri Hamdani yang menjelaskan kepada majelis hakim bahwa jika dirinya menerima upah hasil penjualan narkotika dari Linda Pujiastuti.

"Saya sempat dengar keterangan Tri bahwa uang Rp400 juta dari Linda yang diserahkan ada keuntungan untuk saya, saya sama sekali tidak terima apapun," ujar AKBP Doddy dalam persidangan.

Diketahui enam terdakwa yang dihadirkan saat ini juga telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Barat pada Kamis 2 Februari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam bacaan dakwaan menjelaskan masing peran terdakwa dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Dengarkan Tanggapan Jaksa, Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba

JPU menjelaskan, dalam surat dakwaan tertulis bahwa terdakwa Muhammad Nasir, warga sipil dan Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Metro Jakarta Barat berperan mencari pembeli narkotika jenis sabu atas perintah eks Kapolsek kalibaru Kompol Kasranto.

Kemudian terdakwa syamsul Maarif, yang merupakan rekan terdakwa  Dody Prawiranegara yang juga terdakwa dalam kasus pusaran peredaran sabu ini berperan menukar barang bukti sabu 5.000 gram di Mapolres Bukittinggi bersama tawas.

Proses penukaran sabu dengan tawas itu  dilakukan atas perintah Dody, setelah mendapat perintah dari atasannya, Teddy Minahasa.

“Saksi Dody menyuruh Syamsul Maarif untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi,” ujar JPU saat pembacaan dakwaan terdakwa Syamsul.

Baca Juga: Teddy Minahasa Seret Nama Jokowi Di Sidang Kasus Narkoba

Dalam dakwaan JPU juga diketahui Syamsul berperan mengantarkan sabu kepada seorang wanita bernama Linda Pujiastuti, Sabu tersebut kemudian diserahkan oleh Linda kepada Kompol Kasranto.

“Saksi Kompol Kasranto menyampaikan kepada Aiptu Janto Situmorang bahwa sabu sudah berada di bawah penguasaannya,” ujarnya.

Surat dakwaan jaksa juga menyebutkan bahwa Kompol Kasranto lalu memberikan sabu tersebut kepada Aiptu Janto Situmorang bersama Muhammad Nasir untuk diantar kepada pengedar di Kampung Bahari, Jakut.

“Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1.000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp500 juta,” ujarnya.

Keenam terdakwa itu didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner