bakabar.com, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyeret nama Presiden Jokowi dalam sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Hal ini diungkap tim penasihat hukum Teddy saat melayangkan nota keberatan atau eksepsi di PN Jakarta Barat.
"Bahwa sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam," ujar salah satu penasihat hukum.
Baca Juga: JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Rp300 Juta dari Hasil Jual Sabu
Semula, tim penasihat hukum langsung menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa yang menuding Teddy terlibat secara sah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Namun, kubu Teddy menanggap kasus yang menjerat kliennya hanya didasarkan pada upaya menghancurkan karier cemerlang Teddy.
"Bahwa jika berbicara mengenai dakwaan yang disusun penuntut umum, yang mana disusun berdasarkan berkas penyidikan, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri terdakwa, namun terdakwa justru 'dipaksakan' untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita," kata penasihat hukum.
Baca Juga: Didakwa Jual Sabu Oleh JPU, Teddy Minahahasa: Kami Ajukan Eksepsi
"Sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan' karier cemerlang terdakwa?" lanjut dia.
Lebih lanjut, kubu Teddy langsung memamerkan karier selama 30 tahun di Korps Bhayangkara dan didapuk beberapa kali menjadi Kapolda, bahkan sempat menjadi pengawal Presiden Jokowi.
"Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjabat 2 kali Kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," jelasnya.
Teddy juga sempat menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Mabes Polri dan juga Staf Ahli Kapolri. Bahkan, Teddy juga mendapat 24 gelar tanda jasa dan kehormatan dari presiden.
"Terdakwa sebelumnya pernah menjabat sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan pernah pula menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri yang secara khusus juga pada masa itu menjadi Pimpinan Tim Khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan Narkotika di Laut Cina Selatan," ungkapnya.
Baca Juga: Kenakan Batik, Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
"Bahwa yang terakhir Terdakwa dianugerahi gelar tanda jasa dan gelar kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya tahun 2018 dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020, yang mana kedua Tanda Jasa dan tanda kehormatan tersebut dianugerahkan kepada seseorang yang selama 25 tahun berturut-turut berkarir di Polri tanpa ada cacat," pungkasnya.