News

Kenakan Batik, Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang sitaan di Pengadilan

Featured-Image
JPU mengatakan dalam bacaan dakwaan, aksi jual beli dan transaksi narkoba sabu itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2). 

Pantauan bakabar.com, Teddy mengenakan kemeja batik berjalan sembari menyapa perangkat sidang dan duduk di kursi terdakwa. 

Dalam agenda sidang perdana, jaksa membeberkan surat dakwaan yang menyatakan Teddy secara sah dan meyakinkan terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Kemudian, Teddy melakukan aksinya tak sendirian. Ia bersama eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy dan dua orang lainnya menggencarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili, Belasan Jaksa Dikerahkan!

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar jaksa. 

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar jaksa. 

Baca Juga: Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa Digelar 2 Februari di PN Jakbar

Jaksa mengungkapkan kronologi awal peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret Teddy Minahasa. Pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 41,387 kilogram. Lalu, Doddy melaporkannya kepada Teddy semasa masih menjabat Kapolda Sumbar. 

"Selanjutnya saksi Doddy selaku Kepala Kepolisian Resor Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat," beber jaksa. 

Baca Juga: Berkas Teddy Minahasa Dilimpahkan ke PN Jakbar, Jaksa: Tinggal Tunggu Sidang

Lalu, Teddy menugaskan Doddy untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy juga sempat meminta Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota.

"Selanjutnya atas laporan tersebut terdakwa memerintahkan saksi Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut," jelasnya. 

"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujarnya.

Jaksa mendakwa Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner