Kasus Narkoba

Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Balikpapan

Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur. Faktanya diungkap dalam rilis, Jumat (12/1).

Featured-Image
Polisi memperlihatkan barang bukti hasil penangkapan pengecer sabu yang berinisial R dan I, Jumat (12/1). (Humas Polresta Balikpapan untuk apahabar.com)

bakabar.com, Balikpapan - Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur. Faktanya diungkap dalam rilis, Jumat (12/1).

Dua orang tersangka berinisial R dan A alias Ari berhasil ditangkap di rumah kos di Jalan Pandansari, Balikpapan Selatan. Penangkapan dilakukan, Rabu (10/1/) malam.

"Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 poket sabu seberat 6 gram dan 37 poket sabu seberat 10,56 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo.

Baca Juga: Tangis Sesal IRT Balikpapan Terjerat Kasus Sabu

Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Edning-nya, kedua tersangka berhasil diringkus.

Kata Sujarwo, kedua tersangka merupakan pengecer sabu. Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berinisial A. Bandar tersebut masih dalam pengejaran polisi.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar sabu tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Edarkan 13 Paket Sabu, Polresta Balikpapan Tangkap Perempuan di Kampung Baru

Sujarwo tegas. Mereka akan terus melakukan penindakan terhadap para pengedar. Tentu saja juga bandar narkoba di Balikpapan.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner