Kasus Narkoba

Tangis Sesal IRT Balikpapan Terjerat Kasus Sabu

Isak tangis tak kuasa dibendung Z (30). Ibu rumah tangga (IRT) asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu tertangkap mengedarkan sabu.

Featured-Image
Tersangka Pengedar Sabu yang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Jumat (12/1). (apahabar.com/ Chandra)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Isak tangis tak kuasa dibendung Z (30). Ibu rumah tangga (IRT) asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu tertangkap mengedarkan sabu.

Z diamankan polisi di rumahnya, Kamis (12/1) malam. Dari tangannya, polisi menyita 14 paket sabu seberat 10,24 gram.

Mimpi buruk kehidupan normal seketika sirna. Digantikan bayang-bayang kelam di balik jeruji besi. "Ada 15 paket, terus saya jualnya 14 paket," pengakuan Z lirih.

Dia mengaku sangat terpukul. Sedih. Karena selalu teringat dengan sang anak. "Sedih inget anak. Anak baru umur 6 tahun," lanjutnya.

Perempuan ini mengaku terpaksa jadi pengedar sabu. Itupun karena ajakan teman; A.

"Saya memang kenal A, dia temen saya," ungkap Z sambil tertunduk.

Putus asa masalah ekonomi menjadi alasan Z menjerumuskan dirinya. Dia mengaku tak punya pilihan. 

Apalagi pasca bercerai, Z seorang diri membesarkan buah hatinya. "Saya sendiri, ada mantan suami, sudah pisah. Terus anak sekarang sama adik saya," tutur Z.

Sekali lagi, dia mengaku sedih. Di benaknya teringat wajah polos sang anak.

"Anak saya kayaknya sudah ngerti sih, itu, dia bilang mama jangan nangis, mama mikirin aja gimana caranya cepat keluar," ungkap dengan menangis.

Penyesalan Z begitu dalam, air matanya tak lagi terbendung. Tapi, apa boleh buat. Ia melanggar hukum.

"Jujur saya kapok banget lah nggak lagi," ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

Kini, Z mendekam di tahanan. Menanti proses hukum atas perbuatannya. Jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana enam sampai 20 tahun membayangi masa depannya.

Editor


Komentar
Banner
Banner